UPT Parkir Dishub Batam Jelaskan Alasan Pemberian Parkir Khusus Dikawasan Pasar Sukajadi
Penerapan parkir khusus oleh pengelola kawasan pasar segar Sukajadi atau yang sudah berganti nama menjadi khazanah oleh pengelola mendapapat reaksi Pe
Pemberian Rekomendasi Parkir Khusus Kawasan Pasar Sukajadi Dirasa Janggal, Ini Tanggapan UPT Parkir kota Batam
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Penerapan parkir khusus oleh pengelola kawasan pasar segar Sukajadi atau yang sudah berganti nama menjadi khazanah oleh pengelola mendapapat reaksi Penolakan dari warga pemilik ruko dan orang yang melakukan aktivitas sehari-hari di lokasi tersebut.
Pada hari Jumat (11/10/2019) pengelola dan pemilik ruko yang menolak mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Batam untuk mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang di fasilitas oleh komisi II DPRD kota Batam.
Pembahasan di dalam RDP tersebut berjalan alot antara pengembang dan pengelola terkait dipasangnya parkir khusus di kawasan tersebut.
• Pejabat Negara Kena Tikaman Teroris, Plt Gubernur Kepri Tak Butuh Pengawalan Ketat
• Polisi Tembak Kaki Pelaku Pemerasan, Pelaku Ancam Korban Pakai Pisau Saat Beraksi
Dari RDP tersebut terkuak sebuah fakta bahwa untuk penyelanggaraan parkir khusus harus menyediakan fasilitas penunjang seperti lokasi parkir yang dimiliki atau taman Parkir.
Saat dikonfirmasi kepada Unit Pelaksana Tugas (UPT) Alexander Banik terkait pemberian rekomendasi pengelolaan parkir tersebut mengatakan bahwa yang diajukan pengelolaan kawasan pasar segar Sukajadi sudah memenuhi syarat.
"Secara legal formal kan sudah memenuhi syarat kami dari dishub Batam hanya memberikan rekomendasi tetapi yang memberikan ijin dari Badan Penanaman Modal (BPM) Kota Batam " ujar Alex kepada awak media yang mempertanyakan pemberian rekomendasi pada Jumat (11/10/2019).
Alex juga mengatakan bahwa sesuai arahan dari komisi II DPRD kota Batam pihak akan melakukan rapat khusus terkait pemberian rekomendasi.
"Seperti pak ketua (Komisi II) bilang tadi kita akan rapat khusus masalah itu (pemberian rekomendasi kepada pengelola pasar segar Sukajadi)" ujar Alex
Saat dikonfirmasi lebih lanjut oleh Tribun Batam terkait fasilitas yang dijelaskan didalam perda 3 tahun 2018 tersebut Alex enggan berkomentar
"Nanti kita bahas khusus, nanti jawabannya setelah rapat khusus bersama Komisi II dan dinas terkait" ujar Alex.
Saat ditanya lebih lanjut terkait dengan syarat pengajuan yang disampaikan oleh pengelola kawasan Sukajadi untuk melakukan parkir khusus alex mengatakan syarat tersebut telah lengkap.
"Nggak ada yang kurang makanya keluar ijinnya, kalo ada yang kurang pasti tidak keluar ijinnya dan kalo ada yang kurang pasti kita minta lengkapi" ujar Alex.
Didalam petunjuk pelaksanaan peraturan daerah kota Batam nomor 3 tahun 2018 tentang penyelanggaraan dan retribusi parkir dikatakan bahwa para Pelaksanaan kewajiban penyelenggara fasilitas parkir untuk menyediakan tempat khusus parkir ditetapkan dengan sekurang-kurangnya sebanyak 2% (dua persen) dari jumlah satuan ruang parkir yang tersedia dan apaliba pengelolaan parkir belum bisa menyediakan fasilitas diatas maka diberikan waktu tenggang selama 6 bulan untuk menyediakan fasilitas parkir.(TRIBUNBATAM.ID/ALAMUDIN)