BATAM TERKINI
KPU Batam Terima Anggaran Hibah dari Pemko Sebesar Rp 21,9 Miliar, Proses Pencairannya Seperti Ini
Pencairan anggaran bertahap. Untuk anggaran 2019, pencairannya maksimal 14 hari setelah penandatanganan NPHD
Penulis: Dewi Haryati |
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Bagi calon perseorangan atau non partai yang akan berlaga di pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam tahun depan, siap-siap.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Zaki Setiawan mengatakan, sebagaimana arahan di Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, diatur ketentuan syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu terakhir.
Apabila jumlah penduduk yang termuat dalam DPT sampai dengan 250 ribu jiwa, maka dukungan setidaknya 10 persen dari DPT.
Bagi kabupaten/kota yang DPT-nya 250-500 ribu jiwa, calon perseorangan harus didukung minimal 8,5 persen.
Sedangkan untuk daerah yang memiliki DPT 500 ribu sampai 1 juta jiwa, syarat dukungan sedikitnya 7,5 persen.
Sementara untuk DPT lebih dari 1 juta jiwa, harus didukung minimal 6,5 persen.
"DPT Kota Batam pada pemilu 2019 sebanyak 650.876 jiwa," kata Zaki, Sabtu (12/10).
Artinya, jumlah minimal dukungan yang diajukan calon perseorangan adalah 7,5 persen dari DPT. Atau sebanyak 48.816 syarat dukungan.
Jumlah dukungan ini, lanjutnya, juga harus tersebar di lebih dari 50 persen kecamatan. Untuk Batam sendiri, terdiri dari 12 kecamatan. Artinya, minimal dukungan mesti tersebar di tujuh kecamatan di Kota Batam.
"Dukungan yang diberikan juga hanya boleh untuk satu pasangan calon. Tidak boleh ganda," ujarnya.
Dukungan dibuktikan dengan fotokopi KTP elektronik dan ditempel di surat pernyataan. Satu surat pernyataan dukungan untuk satu orang.
Itu sebagaimana ketentuan di Surat KPU Nomor 1917/PL.01.9-SD/06/KPU/IX/2019 perihal tahapan pencalonan Pilkada 2020.
"Dengan begini, jadi lebih mudah dalam proses penyusunan administrasi dukungan. Baik bagi kami sebagai penyelenggara maupun pasangan calon," kata Zaki.
Sementara itu, untuk anggaran pemilu tahun depan, KPU Batam telah menerima anggaran hibah dari Pemerintah Kota Batam sebesar Rp 21,9 miliar. Angka ini lebih rendah dari usulan KPU sebelumnya, senilai Rp 27 miliar.
Anggaran hibah untuk pemilihan wali kota dan wakil wali Kota Batam dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/kpu-batam1210.jpg)