Akhiri Polemik, Surat Izin Operasional Taksi Online di Batam Segera Terbit

Beberapa hari lalu, pengemudi taksi online kembali dipersekusi di Bandara Hang Nadim Batam. Saat itu, si pengemudi ditahan akibat kendaraannya diket

Editor: Eko Setiawan
tribunbatam/eko setiawaan
Suasana taksi online di Dishub Batam 

Akhiri Polemik, Surat Izin Operasional Taksi Online di Batam Segera Terbit

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Beberapa hari lalu, pengemudi taksi online kembali dipersekusi di Bandara Hang Nadim Batam.

Saat itu, si pengemudi ditahan akibat kendaraannya diketahui merupakan salah satu angkutan taksi online.

Namun kini, terungkap kabar baik untuk para pengemudi taksi online di Kota Batam ke depannya.

Hal ini seperti penuturan salah satu perwakilan badan usaha Angkutan Sewa Khusus (ASK), Sawir, Minggu (13/10/2019).

Keluarga ini Tinggal di Gubuk Mirip Kandang Ayam, Tetangga Sebut Tak Sesuai Realita

Rudi dan Syahrul Berpasangan, Soerya Respationo Pastikan Maju, Ansar Ahmad Bikin Poros Baru

Live Streaming Malam Ini Pertemuan Surya Paloh dengan Prabowo 

Menurutnya, tinggal selangkah lagi surat izin operasional untuk taksi online pun akan diterbitkan.

"Badan usaha telah menyelesaikan kewajibannya. Artinya, kami pun bersepakat untuk mendorong agar Dishub Provinsi Kepri segera meresmikannya dengan menerbitkan surat izin operasional itu," katanya saat dihubungi.

Dia pun berharap, jika surat ini nantinya telah diterbitkan, maka kenyamanan dan keamanan para pengemudi taksi online di Kota Batan pun akan terjamin.

"Bayangkan, jika kita menjemput keluarga di bandara harus memperlihatkan KK hanya karena mobil kita terdaftat taksi online? Kan tidak mungkin ini terus terjadi, tidak ada kaitannya jika harus begitu-begitu terus," sambungnya.

Ditegur Postingan Facebook, Irma Zulkifli Nasution Beberkan Profesi Ayah, Kakek, Serta Ponakan

Warga Gelar Sayembara Tangkap Maling, Hadiah Pagi Rp 500 Ribu dan Malam Rp 1 Juta

Sawir pun menyebut, setiap badan usaha juga telah melakukan pengurusan administrasi kelengkapan persyaratan penerbitan izin operasional ke pihak Jasa Raharja Provinsi Kepri.

"Tujuannya tak lain untuk memberikan jaminan asuransi kepada penumpang agar kenyamanan juga ada. Laiknya transportasi umum lain, karena memang sudah ada pemindahan angkutan pribadi ke sewa khususkan?" terangnya lagi.

Untuk pengemudi sendiri menurutnya juga memiliki persyaratan tersendiri seperti wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan lisensi A umum. Selain itu, juga telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Ada syarat lain jika untuk mendaftar. Sebagai contoh SKCK juga ada, dan tentu syarat formal lain harus diperhatikan. Karena ini berbicara pelayanan," jelasnya.

Sedangkan untuk syarat kendaraan taksi online yakni kendaraan minimal merupakan kendaraan di atas tahun 2012 dengan standar minimal 1000 cc. (tribunbatam.id/dipanusantara)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved