Istri Polisi Selingkuh dengan Dokter Jadi Tersangka, Digerebek Suami di Mojokerto
Istri polisi yang berprofesi sebagai bidan berinisial MAD dan seorang oknum dokter, ARP, saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka.
TRIBUNBATAM.id - Istri polisi yang selingkuh dengan dokter di Mojokerto ditetapkan sebagai tersangka.
Istri polisi yang berprofesi sebagai bidan berinisial MAD dan seorang oknum dokter, ARP, saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka.
MAD dan ARP diketahui sama-sama bekerja di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto.
Namun, suami MAD, Brigadir KH, mencium gelagat hubungan kedua orang tersebut tidak hanya sekedar rekan kerja.
Akhirnya, pada hari Selasa (1/10/2019) lalu, KH bersama perangkat desa menggerebek MAD dan ARP di sebuah rumah di sebuah komplek perumahan elit di Mojokerto. Berikut ini fakta lengkapnya:
1. Istri polisi dan dokter ditetapkan jadi tersangka
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Julian Kamdo (Ade) Warokka, saat ditemui Kompas.com di kantornya, Jumat (4/10/2019).(KOMPAS.com/MOH. SYAFIÍ)
Tim penyidik Polres Mojokerto meningkatkan status dari terlapor menjadi tersangka terhadap MAD dan ARP pada Jumat (11/10/2019) kemarin.
Penyidik memastikan terpenuhinya unsur pidana dari perbuatan kedua tenaga medis yang bekerja di rumah sakit milik Pemkot Mojokerto tersebut.
"Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik sepakat menaikkan (status) dari terlapor menjadi tersangka, sejak kemarin, Jumat," ungkap Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Julian Kamdo (Ade) Warokka, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (12/10/2019) petang.
2. Alasan polisi tetapkan MAD dan ARP jadi tersangka
Warokka menjelaskan, penetapan status tersangka kepada bidan dan dokter tersebut didasarkan pada alat bukti yang dikantongi penyidik.
Penetapan tersebut, lanjut dia, juga didukung dengan keterangan ahli berdasarkan hasil visum dan pemeriksaan dengan teknik swab vagina.
"(dasar penetapan tersangka) Ditambah dengan keterangan ahli, ahli yang menerbitkan swab vagina, visum," kata Warokka.