Istri Polisi Selingkuh dengan Dokter Jadi Tersangka, Digerebek Suami di Mojokerto
Istri polisi yang berprofesi sebagai bidan berinisial MAD dan seorang oknum dokter, ARP, saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka.
Dalam kasus ini, ARP dijerat dengan pasal 284 ayat (1) KUHP tentang Perzinaan, sedangkan MAD dijerat dengan pasal 284 ayat (2) KUHP. Keduanya terancam hukuman maksimal 9 bulan penjara.
3. Tidak ditahan karena ancaman hukuman kurang dari 5 tahun

Warokka menjelaskan, polisi tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka karena ancaman hukuman kurang dari 5 tahun.
Polisi berencana akan melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka pada pekan depan.
"Selasa minggu depan, kami jadwalkan untuk melakukan pemeriksaan setelah peningkatan status ini," ujar Warokka.
4. Kronologi penggerebekan istri polisi dan dokter
Seperti diketahui, MAD dan ARP digerebek oleh KH, suami dari MAD.
Saat itu KH didampingi perangkat kelurahan dan Bhabinkamtibmas.
KH diketahui merupakan anggota Polri berpangkat Brigadir yang bertugas di jajaran Polres Mojokerto.
Kedua orang tersebut bekerja bersama-sama di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto.
MAD bekerja sebagai bidan, sedangkan ARP merupakan dokter spesialis di rumah sakit tersebut.
Usai digerebek, kedua orang yang bukan pasangan suami istri itu diserahkan ke unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto Kota.
5. Kedua tersangka terancam dipecat Direktur RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto, Jawa Timur, dr Sugeng Mulyadi, saat ditenui di kantornya, Rabu (2/10/2019).(KOMPAS.COM/MOH. SYAFIÍ)
Sementara itu, Direktur RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto, dr Sugeng Mulyadi, mengatakan, MAD dan ARP teranca sanksi tegas atas perbuatan mereka.
"Pasti ada sanksi tegas, tetapi untuk tindakan atau sanksi tegasnya kami masih menunggu bagaimana statusnya," kata Mulyadi, Rabu (2/10/2019).