Sabtu, 30 Mei 2026

MAKI Minta KPK Ambil Alih Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Natuna

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menegaskan pihaknya mampu membuktikan adanya penghentian penyidikan secara diam-diam oleh Kejati Kepri atas

Tayang:
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Eko Setiawan
tribunbatam.id/Endra Kaputra
Suasana sidang Praperadilan gugatan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melawan Kejati Kepri di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Jumat (11/10/2019) lalu. 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menegaskan pihaknya mampu membuktikan adanya penghentian penyidikan secara diam-diam oleh Kejati Kepri atas perkara korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna sejak 2011-2015.

Hal itu disampaikan oleh Marselinus Edwin Hardian, SH mewakili MAKI dalam kesimpulannya pada sidang praperadilan gugatan MAKI melawan Kejati Kepri di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Jumat (11/10/2019) lalu.

Menurut Marselinus, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejati Kepri selaku termohon I tidak pernah menagih penyidik untuk menyerahkan kembali berkas perkara aquo yang sudah dilengkapi (P.20) berdasarkan Pasal 46 ayat (1) PERJA-039/A/JA/10/2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus.

Live Streaming Malam Ini Belarusia vs Belanda Kualifikasi EURO 2020, Tonton Gratis dari HP

Surya Paloh Bantah Bahas Menteri saat Bertemu dengan Prabowo

“JPU tidak pernah mengembalikan SPDP berdasarkan Pasal 46 ayat (2) PERJA-039/A/JA/10/2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus,”katanya beberapa hari lalu.

Disampaikannya, JPU juga tidak pernah memberikan petunjuk kepada jaksa penyidik untuk mengutamakan pengembalian kerugian negara sebagaimana pernyataan Kajati Kepri di media massa.

Padahal, jaksa penyidik mengetahui ketentuan Pasal 24 dan 46 PERJA-039/A/JA/10/2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus, dan dengan sadar melanggar ketentuan tenggang waktu yang diatur.

“Sampai disidangkannya perkara praperadilan aquo, diketahui tidak ada kegiatan jaksa penyidik untuk memenuhi petunjuk JPU, dimana belum dilakukan pemanggilan saksi maupun ahli dalam rangka pemenuhan petunjuk JPU,” ungkapnya.

Kesimpulan serupa juga ditujukan kepada KPK selaku termohon II. Marselinus menyatakan kordinasi dan supervisi yang dilakukan oleh KPK kepda Kejati tidak mengungkapkan adanya kendala penyidikan karena sudah berlangsung lebih dua tahun, tetapi berkas perkaranya masih belum lengkap (P21).

“KPK tidak maksimal melakukan supervisi dan koordinasi, karena tidak dapat mengungkap telaah atas surat-surat dari Kejati tentang ada atau tidaknya kendala penyidikan, mengingat penyidikan telah berlangsung 2 tahun,” katanya.

Presiden Nato Dukung Walikota Batam Pindahkan Pelabuhan Pelni Dari Batuampar ke Sekupang

Presiden Nato Dukung Walikota Batam Pindahkan Pelabuhan Pelni Dari Batuampar ke Sekupang

Berdasarkan dalil-dalil tersebut, Marselinus memohon kepada hakim tunggal Guntur Kurniawan menerima seluruh gugatan yang diajukan MAKI.

Selain itu, hakim juga diminta menyatakan bahwa Kejati Kepri telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara diam-diam yang tidak sah menurut hukum.

MAKI juga meminta hakim memerintahkan Kejati Kepri melakukan proses hukum selanjutnya dan melimpahkan kasus korupsi tersebut kepada JPU untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

Selain itu, MAKI juga meminta hakim untuk memerintahkan KPK mengambil - alih penanganan perkara korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna.

Usai menerima naskah kesimpulan dari pemohon dan para termohon, hakim Guntur Kurniawan memutuskan jadwal sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan oleh hakim akan diadakan pada Senin (14/10/2019)pukul 14.00 WIB.

Sebelumnya diberitakan, kasus korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Natuna tahun 2011-2015 mencapai Rp7,7 miliar. Penanganan kasus tersebut sudah dua tahun menggantung di Kejati Kepri. Kejati Kepri telah menetapkan lima orang tersangka. Dua di antaranya mantan Bupati Natuna, Raja Amirullah dan Ilyas Sabli.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved