Minggu, 31 Mei 2026

MAKI Minta KPK Ambil Alih Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Natuna

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menegaskan pihaknya mampu membuktikan adanya penghentian penyidikan secara diam-diam oleh Kejati Kepri atas

Tayang:
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Eko Setiawan
tribunbatam.id/Endra Kaputra
Suasana sidang Praperadilan gugatan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melawan Kejati Kepri di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Jumat (11/10/2019) lalu. 

Selain itu, Ketua DPRD Natuna periode 2009 – 2014 Hadi Chandra, termasuk Sekda Kabupaten Natuna periode 2011-2016 Syamsurizon yang juga pernah menjabat sebagai Ketua tim TAPD serta Makmur selaku Sekretaris Dewan (Sekwan) Natuna periode 2009-2012.

Kelima orang tersebut ditetapkan jadi tersangka setelah tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) di bawah pimpinan Kajati Kepri yang saat itu dijabat Yunan Harjaka, menyebutkan telah menemukan adanya alat bukti yang cukup dalam proses pengalokasian dan pencairan dana tunjangan perumahan unsur pimpinan dan anggota DPRD Natuna sejak 2011-2015.(Tribunbatam.id/endrakaputra)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved