Usai Dicopot, Eks Dandim Kendari Kolonel Hendi Diminta Jadi Calon Bupati, Netizen: Maju Pak!

Bagai mendapatkan durian runtuh, para warganet menyarangkan supaya Hendi Suhendi bisa menjabat jadi kepala pemerintahan di salah satu kabupaten di Jaw

(ANTARA FOTO/JOJON)
Kolonel Kav Hendi Suhendi (kiri) menjabat tangan Komandan Kodim 1417 Kendari Kolonel Inf Alamsyah usai upacara serah terima jabatan di Aula Tamalaki Korem 143 Haluoleo, Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (12/10/2019). Upacara sertijab tersebut dipimpin langsung Komandan Korem 143 Haluoleo Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto dan dihadiri Panglima Komando Daera 

Usai Dicopot, Eks Dandim Kendari Kolonel Hendi Diminta Jadi Calon Bupati, Netizen : SETUJU!

TRIBUNBATAM.id - Mantan Dandim Kendari Kolonel Kav Hendi Suhendi sudah resmi dicopot dari jabatannya sejak Sabtu, 12 Oktober 2019.

Kolonel Kav Hendi Suhendi tampak tegar saat serah terima jabatan Dandim Kendari.

Dengan besar jiwa, Kolonel Suhendi menyatakan menerima keputusan komando.

Komandan Kodim 1417/Kendari Kolonel Kav Hendi Suhendi dicopot jabatannya usai istrinya mengunggah postingan negatif terkait penyerangan Wiranto di Pandeglang, Banten.

Karena postingan sang istri tersebut,  jabatan Hendi Suhendi harus diletakan dan berpindah tangan.

Bebebrapa hari, usai pencobatan jabatan Dandim Kendari itu, kini tersebar unggahan warganet yang menyarankan Hendi Suhendi kembali ke Karawang.

Grid.id melansir Kompas.com, serah terima jabatan yang dipimpin oleh Komandan Korem 143/Ho Kendari Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto di Aula Sudirman Markas Komando Resor Militer Kendari, Sabtu (12/10/2019).

Jabatan sebagai Komandan Kodim (Dandim) 1417/Kendari kemudian diserahkan kepada Kolonel Inf Alamsyah.

Tak hanya itu, Kolonel Hendi juga harus menjalani hukuman disiplin militer selama 14 hari ke depan, yaitu penahanan ringan.

Sebelumnya, IPDL Lewat laman Facebooknya dengan nama Irma Zukifli Nasution, memposting konten negatif soal penusukan Wiranto.

"Jgn cemen pak,…Kejadianmu, tak sebanding dgn berjuta nyawa yg melayang." tulis IPDL di laman Facebooknya, seperti dikutip dari Tribunnews Bogor.

Jabatan Kolonel Hendi Suhendi dicopot karena unggahan status istri.
kompas.com
Jabatan Kolonel Hendi Suhendi dicopot karena unggahan status istri.

Dikutip dari Sripoku.com, setelah pencopotan jabatan Kolonel Hendi Suhendi, kini ramai di Twitter yang membahas mengenai saran agar Hendi maju sebagai calon bupati.

Bagai mendapatkan durian runtuh, para warganet menyarangkan supaya Hendi Suhendi bisa menjabat jadi kepala pemerintahan di salah satu kabupaten di Jawa Barat itu.

"Polling Malam Bray! Siapa yang setuju Kolonel Hendi Suhendi kita promosiin jadi calon BUPATI KERAWANG?"

"Secara doi asli orang sana, gw siap jadi buzzernya dech, hapal dari ujung ke ujung klo kerawang! :-) Setuju RT atau Like Banget RT dan Like," tulis akun @R4jaPurwa.

Raja Purwa@R4jaPurwa
 
 

Polling Malam Bray!

Siapa yang setuju Kolonel Hendi Suhendi kita promosiin jadi calon BUPATI KERAWANG? 

Secara doi asli orang sana, gw siap jadi buzzernya dech, hapal dari ujung ke ujung klo kerawang! :-)

Setuju </p>
<p class= KSAD Andika Perkasa Copot Dandim Kendari

TRIBUNBATAM.id - Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu berikan pesan ke anggota TNI pasca peristiwa Kolonel (Kav) Hendi Suhendi dicopot dari jabatan Dandim Kendari.

Kolonel Hendi Suhendi dicopot dari jabatan Dandim Kendari karena istrinya Irma Nasution 'nyinyir' di media sosial terkait penusukan terhadap Menko Polhukam Wiranto.

KSAD Andika Perkasa mencopot Kolonel (Kav) Hendi Suhendi dan menahannya selama 14 hari.

Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menilai wajar jika ada anggota TNI yang diberi sanksi pencopotan lantaran istrinya nyinyir di media sosial terkait penusukan terhadap Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto di media sosial.

 Eks Danjen Kopassus Seangkatan Wiranto Bereaksi Soal Pencopotan Kolonel Hendi, Beri Pesan Ini

Menhan menilai hal itu merupakan hal yang harus ditanggung oleh prajurit.

"Itu kan risiko," kata Ryamizard di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (14/10/2019).

Ryamizard menilai, anggota TNI sudah seharusnya bisa mengontrol perbuatan keluarganya, seperti istri dan anak.

Ia menilai, suatu bentuk pelanggaran jika sampai keluarga anggota TNI justru tidak bersimpati dengan penyerangan terhadap Wiranto.

Padahal penyerangan itu diduga dilakukan oleh orang yang terafiliasi dengan jaringan ISIS.

"Itu kan risiko, artinya dia tidak bisa mengendalikan istrinya. Istri itu kan harus dinasihati segala macam," kata Ryamizard.

Ryamizard juga menegaskan bahwa ketetuan yang mengatur pencopotan anggota TNI karena ulah istrinya ini sudah diatur dalam disipilin tentara.

Namun, ia tidak menjelaskan secara detail aturan yang dimaksud.

"Ada aturan disiplin tentara, kemudian di situ ada kode etik. Ada semuanya, bukan enggak ada. Semua ada aturan," kata dia.

Diberitakan, ada tiga istri anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang mengunggah konten negatif terkait penusukan terhadap Wiranto.

Akibatnya, tiga personel TNI tersebut mendapat saksi ditahan dan dicopot dari jabatannya.

Tak hanya itu, ketiga istri anggota TNI itu pun dilaporkan ke polisi karena dianggap melanggar UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Ketiga anggota TNI tersebut adalah Peltu YNS, anggota POMAU Lanud Muljono Surabaya, Komandan Distrik Militer Kendari, Kolonel HS dan Sersan Dua Z.

Ketua Pusat Studi Politik dan Keamanan Universitas Padjajaran Muradi menilai, langkah pimpinan TNI menindak tegas personel TNI karena sikap istrinya di media sosial, sudah tepat.

"Tindakan tegas itu bisa menghadirkan efek jera bagi prajurit lain dan menjadi patokan terhadap pimpinan TNI apabila peristiwa serupa terulang pada masa mendatang," ujar Muradi saat dihubungi, Senin (14/10/2019).

Menurut Muradi, meskipun telah purnatugas sebagai prajurit TNI, Wiranto merupakan senior yang harus dihormati sesuai dengan kultur militer.

Selain untuk menegakkan aturan, lanjutnya, keputusan KSAD menghukum anak buahnya itu juga menunjukkan upaya TNI menjaga profesionalitas dan netralitas serta mencegah kemungkinan masuknya paham radikal di TNI.

"Apalagi setiap personel TNI terikat dengan sumpah prajurit, yang di dalamnya terdapat aturan disiplin. Salah satu isi aturan disiplin itu ialah setiap prajurit TNI bertanggung jawab atas apa yang dilakukan dan tidak dilakukan oleh keluarganya," lanjut dia.

Diberitakan, ada tiga anggota TNI yang mendapatkan sanksi karena unggahan istri mereka yang bernuansa ujaran kebencian dan berita bohong di media sosial terkait dengan penyerangan yang dialami Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto.

Ketiga anggota TNI yang mendapat sanksi itu adalah Komando Distrik Militer 1417/Kendari Kolonel (Kav) Hendi Suhendi; anggota Detasemen Kavaleri Berkuda Serdan Dua Z dan anggota Polisi Militer Angkatan Udara Lanud Muljono, Surabaya Pembantu Letnan Satu YNS. Pada Sabtu (12/10/2019), Hendi dilepas dari posisinya sebagai Komandan Kodim 1417/Kendari, Sulawesi Tengah.

Ia selanjutnya ditahan selama 14 hari.

Kepala Staf TNI AD Jenderal Andika Perkasa pada Jumat (11/10) menyatakan, ada dua istri anggota TNI AD, yaitu IPDN (istri Hendi) serta LZ (istri Z), yang diduga melanggar UU No 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam perkembangan selanjutnya, kasus serupa menimpa YNS dan istrinya, yaitu FS. YNS juga dibebastugaskan dari tugasnya di Lanud Muljono. FS diketahui juga telah dilaporkan PM Angkatan Udara Surabaya ke Polresta Sidoarjo.(*)


Usai Dicopot, Eks Dandim Kendari Kolonel Hendi Diminta Jadi Calon Bupati, Netizen : SETUJU!#

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved