Polling Malam Bray!
Siapa yang setuju Kolonel Hendi Suhendi kita promosiin jadi calon BUPATI KERAWANG?
Secara doi asli orang sana, gw siap jadi buzzernya dech, hapal dari ujung ke ujung klo kerawang! :-)
Setuju KSAD Andika Perkasa Copot Dandim Kendari
TRIBUNBATAM.id - Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu berikan pesan ke anggota TNI pasca peristiwa Kolonel (Kav) Hendi Suhendi dicopot dari jabatan Dandim Kendari.
Kolonel Hendi Suhendi dicopot dari jabatan Dandim Kendari karena istrinya Irma Nasution 'nyinyir' di media sosial terkait penusukan terhadap Menko Polhukam Wiranto.
KSAD Andika Perkasa mencopot Kolonel (Kav) Hendi Suhendi dan menahannya selama 14 hari.
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menilai wajar jika ada anggota TNI yang diberi sanksi pencopotan lantaran istrinya nyinyir di media sosial terkait penusukan terhadap Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto di media sosial.
• Eks Danjen Kopassus Seangkatan Wiranto Bereaksi Soal Pencopotan Kolonel Hendi, Beri Pesan Ini
Menhan menilai hal itu merupakan hal yang harus ditanggung oleh prajurit.
"Itu kan risiko," kata Ryamizard di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (14/10/2019).
Ryamizard menilai, anggota TNI sudah seharusnya bisa mengontrol perbuatan keluarganya, seperti istri dan anak.
Ia menilai, suatu bentuk pelanggaran jika sampai keluarga anggota TNI justru tidak bersimpati dengan penyerangan terhadap Wiranto.
Padahal penyerangan itu diduga dilakukan oleh orang yang terafiliasi dengan jaringan ISIS.
"Itu kan risiko, artinya dia tidak bisa mengendalikan istrinya. Istri itu kan harus dinasihati segala macam," kata Ryamizard.
Ryamizard juga menegaskan bahwa ketetuan yang mengatur pencopotan anggota TNI karena ulah istrinya ini sudah diatur dalam disipilin tentara.
Namun, ia tidak menjelaskan secara detail aturan yang dimaksud.
"Ada aturan disiplin tentara, kemudian di situ ada kode etik. Ada semuanya, bukan enggak ada. Semua ada aturan," kata dia.
Diberitakan, ada tiga istri anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang mengunggah konten negatif terkait penusukan terhadap Wiranto.
Akibatnya, tiga personel TNI tersebut mendapat saksi ditahan dan dicopot dari jabatannya.
Tak hanya itu, ketiga istri anggota TNI itu pun dilaporkan ke polisi karena dianggap melanggar UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Ketiga anggota TNI tersebut adalah Peltu YNS, anggota POMAU Lanud Muljono Surabaya, Komandan Distrik Militer Kendari, Kolonel HS dan Sersan Dua Z.
Ketua Pusat Studi Politik dan Keamanan Universitas Padjajaran Muradi menilai, langkah pimpinan TNI menindak tegas personel TNI karena sikap istrinya di media sosial, sudah tepat.
"Tindakan tegas itu bisa menghadirkan efek jera bagi prajurit lain dan menjadi patokan terhadap pimpinan TNI apabila peristiwa serupa terulang pada masa mendatang," ujar Muradi saat dihubungi, Senin (14/10/2019).
Menurut Muradi, meskipun telah purnatugas sebagai prajurit TNI, Wiranto merupakan senior yang harus dihormati sesuai dengan kultur militer.
Selain untuk menegakkan aturan, lanjutnya, keputusan KSAD menghukum anak buahnya itu juga menunjukkan upaya TNI menjaga profesionalitas dan netralitas serta mencegah kemungkinan masuknya paham radikal di TNI.
"Apalagi setiap personel TNI terikat dengan sumpah prajurit, yang di dalamnya terdapat aturan disiplin. Salah satu isi aturan disiplin itu ialah setiap prajurit TNI bertanggung jawab atas apa yang dilakukan dan tidak dilakukan oleh keluarganya," lanjut dia.
Diberitakan, ada tiga anggota TNI yang mendapatkan sanksi karena unggahan istri mereka yang bernuansa ujaran kebencian dan berita bohong di media sosial terkait dengan penyerangan yang dialami Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto.
Ketiga anggota TNI yang mendapat sanksi itu adalah Komando Distrik Militer 1417/Kendari Kolonel (Kav) Hendi Suhendi; anggota Detasemen Kavaleri Berkuda Serdan Dua Z dan anggota Polisi Militer Angkatan Udara Lanud Muljono, Surabaya Pembantu Letnan Satu YNS. Pada Sabtu (12/10/2019), Hendi dilepas dari posisinya sebagai Komandan Kodim 1417/Kendari, Sulawesi Tengah.
Ia selanjutnya ditahan selama 14 hari.
Kepala Staf TNI AD Jenderal Andika Perkasa pada Jumat (11/10) menyatakan, ada dua istri anggota TNI AD, yaitu IPDN (istri Hendi) serta LZ (istri Z), yang diduga melanggar UU No 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam perkembangan selanjutnya, kasus serupa menimpa YNS dan istrinya, yaitu FS. YNS juga dibebastugaskan dari tugasnya di Lanud Muljono. FS diketahui juga telah dilaporkan PM Angkatan Udara Surabaya ke Polresta Sidoarjo.(*)
# Usai Dicopot, Eks Dandim Kendari Kolonel Hendi Diminta Jadi Calon Bupati, Netizen : SETUJU!#