BATAM TERKINI

Sidang Soal Aset Perusahaan PT. Taindo Citratama, Satpam Ikut Dijadikan Saksi

Berawal dari sini, perusahaan yang bergerak di bidang produksi plastik itu antara pelapor Ludijanto Taslim sebagai direktur

TRIBUNBATAM.ID/LEO HALAWA
Suasana sidang terdakwa Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng Kamis (17/10) pagi di Pengadilan Negeri Batam. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM – Pengadilan Negeri Batam kembali menggelar sidang terdakwa Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng Kamis (17/10/2019) pagi.

Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Dwi Nuramanu didampingi anggota majelis hakim Efrida Yanti dan Yona Lamerossa Ketaren.

Sementara jaksa penuntut umum (JPUI) dihadiri Samsul Sitinjak, Rosmarlina Sembiring dan dua jaksa rekan lain.

Sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi dari JPU, turut hadir penasihat hukum terdakwa Supriyadi SH MH dan Abdul Kodir Batubara SH.

Rumah Orangtua Kapolri Tito Karnavian Terbakar, Andi Berusaha Tolong Warga Lain yang Jadi Korban

Ketua DPRD Batam Bakal Masuk Jadi Anggota Dewan Kawasan, Ini Jawaban Tegas Nuryanto

HKI Pertanyakan Daya Saing Batam di Tengah Ancaman Resesi Ekonomi, Dari Segi Upah Jelas Kalah

Dalam pemeriksaan saksi itu, ada lima saksi yang diajukan JPU.

Sebelum sidang dimulai, penasihat hukum Supriyadi sempat memprotes ke hakim, terkait runutan pemeriksaan saksi.

“Majelis yang mulia, seharusnya yang diperiksa adala saksi pelapor. Kami minta dihadirkan. Karena dari nama ini semua, kelimanya merupakan saksi fakta lain,” ujar pengacara asal Jakarta itu.

“Iya saran diterima. Tetapi kembali ke asas peradilan cepat murah dan sederhana kami rasa dilanjutkan. Tetapi menjadi catatan kita bersama,” jawab Ketua Majelis Dwi menjawab Supriyadi. 

Sidangpun dilanjutkan, saksi dari deretan pertama adalah Fanny. Fanny merupakan tangan kanan alias kepercayaan Ludijanto Taslim selaku pelapor dalam perkara ini.

Dia memberikan keterangan terkait sejumlah aset PT. Taindo Citratama. Selain dia yang diperiksa, juga diperiksa Satpam perusahaan itu yang terletak di Sekupang, Batam, Kepri.

Fanny dan empat saksi lain yang dihadirkan, dicerca sejumlah pertanyaan. Baik dari hakim, JPU maupun panasihat hukum terdakwa. Oleh panasihat hukum Supriyadi, menilai kesaksian Fanny berbelit-belit dan seakan tidak sesuai substansi yang diperkarakan.

“Patut kami duga, ada rekayasa design yang diarahkan kepada klien kami. Sehingga klien kami duduk di persidangan ini. Sesungguhnya, sesuai kesaksian dan dakwaan tidak lah benar,” kata Supriyadi.

Supriyadi menguraikan, katanya, awal mula perkara ini, terkait sejumlah asset PT. Taindo Citratama. Diketahui, terdakwa Tahir merupakan Komisaris PT. Taindo Citratama, sementara Ludijanto Taslim selaku pelapor merupakan Direktur.

Ceritanya, tahun 2003 Ludijanto Taslim mengalihkan saham PT. Taindo Citratama sebanyak 50  kepada terdakwa Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng.

Pengalihan saham di hadapan Notaris berdasarkan Akta Nomor 10 tanggal 30 April 2003 yang dibuat oleh Diah Guntari L. Soemarwoto, SH Notaris di Jakarta pada 2003 itu. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved