Jumat, 10 April 2026

KPU Buka Pendaftaran Sekretaris KPU di Beberapa Provinsi, Ini Syaratnya

KPU membuka pendaftaran lowongan sekretaris KPU di beberapa provinsi. Apa saja syaratnya? Cek selengkapnya di sini.

kpu
logo KPU 

KPU Buka Pendaftaran Sekretaris KPU di Beberapa Provinsi, Ini Syaratnya

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia membuka kesempatan bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) terbaik yang berminat dan memenuhi syarat untuk menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II.a) pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi.

Adapun formasi lowongan yang dibuka pada kesempatan ini adalah bagian sekretaris KPU Provinsi Sumatera Utara, sekretaris KPU Provinsi Kepulauan Riau, sekretaris KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sekretaris KPU Provinsi Jawa Barat, sekretaris KPU Provinsi Kalimantan Timur, sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Barat, sekretaris KPU Provinsi Papua.

Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan mengikuti seleksi terbuka tersebut harus memenuhi beberapa persyaratan.

Persyaratan itu antara lain, memiliki kualifikasi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), sedang atau pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama pada kementerian atau lembaga non kementerian, Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota atau sedang menduduki jabatan Eselon III minimal dua tahun dengan memiliki pangkat atau golongan ruang Pembina Tingkat I (IV/b) ataupun sedang menduduki jabatan fungsional tertentu, paling kurang fungsional Ahli Madya dengan pangkat atau golongan ruang pembina utama muda (IV/c).

Selain itu, pelamar juga harus memiliki pendidikan terakhir minimal Diploma IV atau S1, telah mengikuti dan lulus diklat kepemimpinan tingkat III dan diutamakan yang telah mengikuti dan lulus diklat kepemimpinan tingkat II bagi pejabat struktural.

KPU Batam Terima Anggaran Hibah dari Pemko Sebesar Rp 21,9 Miliar, Proses Pencairannya Seperti Ini

Di samping itu hal-hal yang perlu diperhatikan oleh pelamar adalah memiliki unsur penilaian kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam kurun waktu dua tahun terakhir, telah melaporkan LHKPN/ LHKASN tahun 2018, tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, sehat jasmani dan rohani, telah menyerahkan SPT pajak tahunan 2018 atau tanda lapor, berintegrasi yang dibuktikan dengan penandatanganan pakta Integritas di atas materai 6000, mendapatkan rekomendasi dari pejabat pembina kepegawaian dengan batas usia maksimal 56 tahun per 1 Desember 2019.

Adapun persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh pelamar adalah memiliki pengalaman dibidang manajemen perkantoran, manajemen SDM, memahami penyusunan program dan anggaran, dan diutamakan memiliki kemampuan dibidang kepemiluan.

Bagi peserta yang pernah mengikuti seleksi calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum sampai pengumuman 3 besar yang hasilnya belum melampaui 2 tahun, peserta tetap melamar dan dapat langsung mengikuti tahap wawancara dengan panitia seleksi.

Pendaftaran mulai dilakukan pada tanggal 16 Oktober hingga 5 November 2019 melalui website Komisi Pemilihan Umum di www.kpu.go.id.

Setelah melakukan pendaftaran lewat website, lamaran ditulis tangan yang ditandatangani di atas materai 6.000 dengan mencantumkan jabatan yang akan dilamar dan peserta dapat melamar pada dua formasi jabatan sekretaris komisi pemilihan umum Provinsi yang lowong.

Lamaran dapat langsung dikirimkan melalui pos atau diantar langsung ke panitia seleksi calon pejabat pimpinan tinggi pratama (Eselon II.a) Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum. Jln Imam Bonjol No 29 Jakarta Pusat, No. Tlp (021) 31937223 ext 204.

Persyaratan yang harus dilengkapi adalah fotocopy ijazah yang dipersyaratkan, fotokopy SK pengangkatan dalam pangkat terakhir, fotocopy SK pengangkatan dalam jabatan terakhir, fotocopy sertifikat diklat kepemimpinan tingkat III dan atau diklat kepemimpinan tingkat II, fotocopy seritifikat diklat teknis dan atau diklat fungsional, fotocopy SKP dalam 2 tahun terakhir.

Surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta surat keterangan bebas narkoba yang dilengkapi dengan hasil pemeriksaan laboratorium dalam satu bulan terakhir.

Surat keterangan tersebut harus dari rumah sakit Pemerintah.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved