MESKI Pensiun, 4 Hak dan Fasilitas Ini Akan Tetap Melekat Pada Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla
Setelah pensiun, mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla akan mendapatkan sejumlah hak dan fasilitas akan tetap melekat. Apa saja itu?
TRIBUNBATAM.id - Besok, Sabtu (20/10/2019), pasangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019- 2024, Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin akan dilantik.
Pelantikan itu sekaligus mengakhiri jabatan Pemerintahan Kabinet Kerja Jilid 1 yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla.
Nantinya Presiden Jokowi akan kembali dilantik menjabat sebagai kepala negara di periode selanjutnya bersama Maruf Amin.
Sementara itu, Jusuf Kalla mengakhiri tugasnya sebagai Wakil Presiden RI periode 2014 - 2019.
Menjelang masa purna tugasnya sebagai Wapres, Jusuf Kalla menerima gaji pensiun yang diberikan Dirut PT Taspen Iqbal Lantaro pada Senin (14/10/2019).
Sebagai Pejabat Negara dan merupakan peserta Taspen, Wapres JK memperoleh manfaat program THT dan pensiun sebagai penghargaan atas jasa dan dedikasi dalam mengabdi kepada Negara.
Iqbal menerangkan, Jusuf Kalla mendapat uang pensiunan sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni sebesar 75 persen dari gaji pokoknya selama menjabat menjadi Wapres.
Sementara, JHT disesuaikan dengan banyaknya iuran yang dibayarkan saat menjabat.

"Tidak usah saya sebut (besarannya). Tidak besar. Kasihan nanti (relatif kecil). JHT diberikan sekali dan uang pensiunan diberikan bulanan akan berlaku 1 November (2019)," imbuhnya.
Ia menambahkan, uang pensiunan dan JHT juga akan diberikan kepada menteri kabinet kerja.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Presiden Jusuf Kalla sangat mengapresiasi Layanan proaktif Taspen sehingga akan memudahkan peserta Taspen dalam mendapatkan manfaatnya.
"Sekali lagi saya menyampaikan terima kasih kepada Pak Iqbal dan kawan-kawan semoga kita semua selalu di berikan kesehatan," imbuh Jusuf Kalla.
Rupanya tak hanya uang pensiun, Jusuf Kalla juga mendapatkan berbagai hak khusus lainnya dari negara karena mengabdi sebagai Wapres RI.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, berikut hak yang diterima Mantan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia setelah lengser:
1. Dana Pensiun dan Tunjangan
Dalam Bab III Pasal 6 ayat 1 menyebut, Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun. Sedangkan ayat 2 mengatakan, besarnya pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 adalah 100% dari gaji pokok terakhir.
Sementara itu berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 1978 di pasal 2 dicantumkan bahwa gaji pokok Presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat di Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden.
Lebih lanjut, gaji pokok Wakil Presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi pejabat selain Presiden dan Wakil Presiden.
Mengacu data, gaji pokok Presiden sebesar Rp 30,24 juta. Tunjangan jabatan Rp 32,50 juta sehingga total gaji yang diterima presiden setiap bulan sebesar Rp 62,74 juta.
Sedangkan untuk Wakil Presiden mengantongi gaji pokok Rp 20,16 juta dan tunjangan jabatan sebesar Rp 22 juta. Total gaji yang diperoleh wakil presiden senilai Rp 42,16 juta per bulan.
Pasal 7 Undang Undang Nomor 7 Tahun 1978 menyebutkan mantan presiden dan wakilnya akan menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan mengenai pensiun yang berlaku bagi pegawai negeri.

Tunjangan itu berupa biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik dan telepon.
2. Dana Kesehatan
Keluarga Mantan Presiden dan Wakil Presiden dijamin kesehatannya oleh negara.
Seluruh biaya perawatan anggota keluarga yang sakit akan ditanggung oleh pemerintah.
Peraturan itu berdasarkan Pasal 7 Undang Undang Nomor 7 Tahun 1978.
3. Rumah dan Kendaraan Dinas
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Bekas Wakil Presiden Republik Indonesia menyebutkan pemberian untuk bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden yaitu rumah kediaman dan penyediaan kendaraan milik negara beserta pengemudinya.
Pasal 8 huruf a UU No. 7 Tahun 1978 menyatakan bahwa kepada bekas presiden dan wakil presiden diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya.
Kendati demikian, berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Perpres 52 tahun 2014 menyebutkan bahwa mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebanyak 1 kali.
Apabila seorang mantan presiden menjalani masa jabatan lebih dari 1 periode (seperti Presiden SBY) juga hanya berhak mendapatkan rumah sebanyak 1 kali.
Tak hanya itu, mantan pejabat tertinggi negara itu juga menerima kendaraan yang berstatus milik Negara.
Kepala Sekretariat Presiden Darmansyah Djumala mengungkapkan, jenis kendaraan yang disediakan bagi para mantan presiden dan wakil presiden adalah sekelas Toyota Camry.
4. Pengawalan Paspampres
Setiap Mantan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia berhak mendapat kawalan dari Pasukan Pengamanan Presiden.
Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang bertugas mengawal yakni grup D.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 59 tahun 2013 tentang pengamanan presiden dan wakil presiden, mantan presiden dan wakil presiden berserta keluarganya serta tamu negara setingkat kepala negara atau kepala pemerintahan.
Isinya sama-sama terdiri dari 4 detasemen seperti grup lain yang menjaga Presiden dan Wakil Presiden. Pengamanan yang dilakukan pun tak main-main, mereka akan dijaga ketat dalam keseharian, baik di dalam maupun di luar negeri. (tribun jakarta)
*Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Ini 4 Hak & Fasilitas yang Diterima Mantan Wapres RI, Jusuf Kalla Tak Cuma Dapat Dana Pensiun