BATAM TERKINI

Paling Lambat 21 November, UMK 2020 Sudah Ditetapkan Termasuk di Batam

Kepala Disnaker Kepri menegaskan nilai UMP jadi dasar pemerintah menetapkan UMK kabupaten/kota. Paling lambat 21 November, UMK sudah harus ditetapkan.

wahyu
Umk Batam 

Hal ini didasari dengan prinsip perusahaan merupakan penyedia modal dan posisi pekerja adalah eksekutor dari modal tersebut.

“Problematika UMK sendiri sejatinya telah menjadi masalah umum dan setiap tahun mengundang polemik. Bahkan tingkat upah merupakan instrumen daya saing daerah untuk menarik investasi,” katanya.

Dosen Fakultas Ekonomi Unrika Batam ini mengatakan, tarik ulur antara pekerja dengan perusahaan inilah yang menjadi membuat pemerintah daerah harus hadir guna memberikan jalan tengah.

“Karena pemerintah daerah sejatinya tidak terlepas dengan kepentingannya sendiri yaitu untuk menjaga iklim investasi,” katanya.

Menurut Firdaus, UMK yang cenderung naik, secara langsung akan meningkatkan perilaku konsumtif masyarakat.

Selain itu, peningkatan ini juga turut menaikkan taraf kehidupan yang layak, yang artinya akan mendekatkan pada kesejahteraan khususnya dalam bentuk penghasilan (upah).

“Namun kondisi ini, satu sisi bisa bernilai positif dan sisi lain dapat berdampak negatif,” katanya.

Dinamika ini, mestinya juga harus direspon pemerintah daerah untuk lebih mengefektifkan Tim Pendendali Inflasi Daerah (TPID) sebab kenaikan UMK umumnya berdampak pada kenaikan inflasi daerah.

“Derasnya aspirasi dari pekerja atas kenaikan upah dapat terus terjadi karena memang telah sesuai realitasnya, pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat cenderung naik,” katanya.

Firdaus menambahkan, inflasi perlu dikendalikan dari berbagai pendekatan, disamping menjaga ketersediaan kebutuhan pokok.

“Alasan ini telah sangat jelas, kebutuhan pokok di Kota Batam umumnya disuplai dari luar daerah,” ujarnya.

Cara lain dapat dilakukan pemerintah, menurut Firdaus guna memfasilitasi pekerja, adalah penyediaan salah satu aspek yaitu transportasi umum, atau lain sebagainya.

Ia mengatakan, perusahaan dan pekerja adalah aset dan penggerak ekonomi.

Akan tetapi, persoalan ekonomi tidak hanya ditentukan kedua komponen itu, ada faktor di luar, berupa keterlibatan pemerintah daerah dan stakeholders lainnya.

“Oleh karena itu, sebaiknya setiap pra-pembahasan UMK dibarengi dengan langkah-langkah antisipatif untuk tetap menjaga kondusivitas sektor ekonomi,” katanya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved