BATAM TERKINI
Paling Lambat 21 November, UMK 2020 Sudah Ditetapkan Termasuk di Batam
Kepala Disnaker Kepri menegaskan nilai UMP jadi dasar pemerintah menetapkan UMK kabupaten/kota. Paling lambat 21 November, UMK sudah harus ditetapkan.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Upah minimum kota (UMK) saat ini sedang dibahas Tim Pengupahan (pemerintah, asosiasi pengusaha dan serikat pekerja) di masing-masing kabupaten/kota di Kepulauan Riau (Kepri).
Hasil pembahasan itu nanti akan diserahkan kepada tim pengupahan Provinsi Kepri sebelum diajukan dan ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Kepri H Isdianto.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepri Tagor Napitupulu mengatakan hasil pembahasan itu sudah harus masuk ke tim pengupahan provinsi paling lambat pekan ke dua Oktober 2019.
“Hitungan kami, pada 10 Oktober 2019, hasil pembahasan UMK di kabupaten/kota sudah harus masuk ke tim pengupahan provinsi,” ungkap Tagor kepada Tribun, Kamis (17/10/2019) lalu.
Setelah 10 – 30 Oktober 2019, tim pengupahan provinsi akan membahas nilai UMK yang diajukan setiap kabupaten/kota.
Tagor memastikan akan mengajukan hasil pembahasan UMK kabupaten/kota di Kepri kepada Plt Gubernur Kepri paling lambat 30 Oktober 2019.
“Nanti Pak Plt Gubernur akan menetapkan nilai upah minimum provinsi (UMP). UMP ditetapkan 1 November 2019 secara serentak di Indonesia. Nah, setelah itu pasti nilai UMK kabupaten/kota baru ditetapkan berpatokan pada nilai UMP,” kata Tagor.
• DAFTAR Proyeksi UMK di Provinsi Kepri Termasuk Batam, UMP 2020 Naik 8,51 Persen
Kepala Disnaker Provinsi Kepri itu menegaskan lagi nilai UMP menjadi dasar bagi pemerintah untuk menetapkan UMK kabupaten/kota.
Artinya, nilai UMK tidak bisa lebih kecil dari nilai UMP.
Paling lambat 21 November 2019, nilai UMK kabupaten/kota sudah ditetapkan oleh Plt Gubernur Kepri.
Imbas Kenaikan UMK
Kenaikan upah minimum kota (UMK) Batam akan menjadi perhatian besar berbagai pihak, salah satunya pengusaha, karena mereka yang akan merasakan pengaruhnya.
Menurut Dosen Fakultas Ekonomi Unrika Dr Firdaus Hamta, SE, Msi, kisaran kenaikan UMK Batam yang menyentuh angka Rp4 juta akan menambah beban perusahaan dari sisi upah kerja.
“Apalagi, kenaikan upah kerja ini mengacu pada aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. Kenaikan upah disesuaikan dengan peningkatan ekonomi dan inflasi nasional,” kata Firdaus.
Menurut dia, agar tidak berimbas buruk bagi perkembangan Kota Batam tentu harmonisasi hubungan pekerja dengan pihak perusahaan harus tetap dijaga.