Ajakan Bercinta Saat Subuh Dicuekin Janda Penjaga Warung Kopi, Pria Ini Gelap Mata & Membunuhnya

Sampai pelaku gelap mata, tega mencekik janda beranak satu itu hingga tewas. Mengetahui korban tewas, pelaku sempat panic.

Tribun Jabar/Andri M Dani
ilustrasi 

Kemudian sewaktu pelaku mengajak korban untuk bersetubuh, korban juga menolak sehingga terjadi pertengkaran.

Sampai pelaku gelap mata, tega mencekik janda beranak satu itu hingga tewas. Mengetahui korban tewas, pelaku sempat panic.

Ia kemudian kabur sembari membawa kabur Honda Beat dan dua hp masing-masing HP Lenovo dan HP strawberi milik korban.

Pada Rabu (16/9/2019) paginya sekitar pukul 04.00 subuh, anak korban bangun dan mendapati ibunya tidur tergeletak di santai dalam warung.

Anak korban minta tolong warga. Kemudian warga melapor ke polisi dan diketahui korban sudah meninggal. Batu Hiu pun sempat geger menyusul tewas korban dan sepeda motornya raib.

 LIKE FANSPAGE FACEBOOK TRIBUN BATAM

Terancam hukuman 15 tahun penjara

Jajaran satreskrim Polres Ciamis bekerja sama dengan Polda Jabar melakukan penyelidikan.

Hasilnya, polisi menyimpulkan korban meninggal akibat dibunuh. Pelakunya mengarah ke TR, salah seorang pelanggan warung korban.

Dari sejumlah pelanggan yang suka mampir ke warung milik korban, menurut Kasatreskrim Polres Ciamis AKP Risqi Akbar, hanya pelaku yang menghilang sejak korban ditemukan tewas.

“Pelaku tidak berada di tempat sejak kejadian. Tiga minggu kami memburu pelaku. Ia berpindah-pindah tempat selama pelarian."

"Terakhir ia diketahui berada di Tanggerang. Sabtu (12/10/2019) sekitar pukul 22.00 malam itu diketahui pelaku berada di halaman sebuah toko kawasan Cimone Cibodas Tanggerang. Ia sempat melawan dan mau kabur saat mau ditangkap. Akhirnya dilakukan tindakan terukur di kakinya,” ujar Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Risqi Akbar.

Setelah membunuh korban, pelaku TR katanya membawa kabur sepeda motor milik korban dan menjualnya kepada K (33) warga Cimanuk Cikalong Tasikmalaya selatan.

Sepeda motor tersebut dibayar dengan uang tunai Rp 1 juta tambah sebuah HP.

“Uang penjualan sepeda motor tersebut digunakan pelaku untuk bekal selama melarikan diri. Sempat kabur ke Jakarta kemudian pindah ke Tanggerang, ia sempat mampir ke beberapa orang temannya. Hingga akhirnya diketahui berada di Tanggerang,” katanya.

Pelaku, TR yang beberapa tahun sebelumnya sempat berurusan dengan polisi karena kasus penganiyaan akan dijerat ketentuan pasal 338 jo pasal 365  ayat (1) ke (3) KHUP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved