BATAM TERKINI
Diklaim Kampung Tua Batam, Ternyata Seranggong Milik Pengembang, Salim: PL Milik Kami
Diklaim masuk kampung tua di Batam, lahan di Seranggong, Sadai, Bengkong diklaim merupakan milik pengembang yang sudah mendapatkan PL dari BP Batam.
Diklaim Kampung Tua Batam, Ternyata Seranggong Milik Pengembang : PL Milik Kami
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Terletak di kawasan strategis dan tidak jauh dari pusat kota. Itulah gambaran dari lahan Kampung Tua Seranggong, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
Satu pihak mengklaim jika lahan itu adalah lahan kampung tua di Kota Batam.
Di sisi lain, lahan itu merupakan milik perusahaan pengembang yang akan disulap menjadi kawasan perumahan (recidential).
"Lahan itu bukan kampung tua. Kampung tua itu ada syarat-syaratnya, dan kami yakin itu tidak termasuk. Karena kami telah ada PL dari pihak terkait," kata pihak PT Arnada Pratama Mandiri (APM), Salim Saputra, saat memberikan penjelasan dalam konferensi pers didampingi kuasa hukumnya, Tan Timin, dua hari lalu.
Dijelaskannya, PT APM sendiri dibuktikan dengan legalitas perusahaan telah mendapatkan izin terhadap lahan dengan Penetapan Lokasi (PL) Nomor 212030052.
"Pihak kami luasnya 8000 meter persegi," ungkapnya sambil memperlihatkan bukti-bukti.
Sementara, pengembang lainnya yaitu PT Pesona Bumi Barelang (PBB) berdasarkan legalitas perusahaan pula, diketahui telah mengantongi izin PL dengan Nomor 23030740 seluas 40.662 meter persegi.
• Pengusaha Siap Bayar Ganti Rugi Rumah yang Berdiri di PL Pengusaha di Kampung Tua Seranggong Batam
"Jadi, total luas itu 48.662 meter persegi," terangnya lagi.
Salim mengatakan, di atas lahan miliknya kini telah berdiri bangunan liar yang tidak jelas kepemilikannya.
Dia mengaku, pihaknya tidak pernah memberikan izin untuk mendirikan bangunan di sekitar lahan itu.
"Peningkatan legalitas lahan kampung tua oleh Pemko Batam diduga dimanfaatkan oleh segelintir oknum untuk menyerobot lahan milik investor," sesalnya.
Dia menambahkan jika sekelompok oknum mengaku sebagai ahli waris (kampung tua).
Sementara, fakta di lapangan, lahan itu sendiri baru memiliki aktivitas (daratan dan kehidupan) sekitar 3 tahun lalu, tepatnya sejak tahun 2016 dengan dibuktikan dari pengecekan lokasi via google earth.
"Tahun 2006 hingga 2015 itu keadaan lahan adalah masih berupa hutan bakau atau air. Tahun 2016 mulai dilakukan pengerukan di atas lahan milik perusahaan PT APM dan sedikit di lahan PT PBB. Jadi dapat disimpulkan jika lahan itu bukan kampung tua. Karena baru ada aktivitas penghuni liar sejak tahun 2016," katanya.
Namun, atas ulah oknum tak bertanggungjawab itu, Salim mengatakan pihaknya akan berbaik hati untuk mengakomodir ketidaktahuan dari para pembeli lahan kaveling di sana.
Dia menuturkan, untuk para pembeli yang merasa dirugikan dapat mendatangi pihaknya dengan membawa kwitansi pembayaran yang telah ditandatangani oleh NS maupun AU atau UP.
Diduga, AU atau UP telah melakukan penipuan dan penggelapan atas transaksi jual beli lahan.
"Tapi ganti rugi itu jika rumahnya telah berdiri di kaveling yang dibeli. Waktunya sebulan ke depan," katanya.
Dia juga mengatakan jika pihaknya akan mengedepankan asas kekeluargaan.
Agar warga sebagai pembeli kaveling dapat pemahaman perihal keabsahan status lahan ini.
Selain itu, pihaknya juga masih akan terus melakukan mediasi dengan beberapa instansi terkait agar pemahaman masyarakat dapat mengerti perihal status lahan ini.
Sementara itu, Direktur Humas dan Promosi Badan Pengusahaan (BP) Batam, Dendi Gustinandar, masih belum memberikan komentarnya perihal keabsahan lahan milik perusahaan ini.
Dia meminta waktu untuk dapat berkoordinasi dengan bidang pengurusan lahan.
"Nanti saya tanya ke teman-teman lahan ya," katanya, Senin (21/10/2019).
Di sisi lain, Ketua Pansus Kampung Ranperda tentang Penataan dan Pelestarian Kampung Tua di Kota Batam, Ruslan Ali Wasyim, juga belum memberikan komentarnya perihal ini.
Dia hanya mengatakan, untuk keabsahan lahan Kampung Tua Seranggong, Kota Batam, itu dapat ditanyakan ke pihak Rukun Khazanah Warisan Batam (RKWB). Sebab, RKWB yang telah mengajukan.
"Saya belum cek. Pastinya coba cek ke RKWB atau pemko. Karena untuk inventarisasi dan validasi mereka yang laksanakan di bawah koordinasi BPN Batam," katanya, Senin (21/10/2019). (tribunbatam.id/dipanusantara)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/21102019kampung-tua-seranggong-batam.jpg)