BATAM TERKINI
WNA Penghuni Apartemen Indah Puri Resort Mengadu ke BP Batam Soal UWT, Awalnya Dikira Perpanjangan
Awalnya mereka mengira uang sebesar itu untuk tagihan biaya perpanjangan Uang Wajib Tahunan (UWT) BP Batam
Penulis: Dewi Haryati |
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Badan Pengusahaan (BP) Batam kedatangan sejumlah Warga Negara Asing (WNA), penghuni apartemen Indah Puri Golf Resort, Senin (21/10/2019) siang di ruang Marketing Center BP Batam.
Tidak hanya WNA, ada juga penghuni dari warga lokal Batam ikut serta dalam rombongan itu.
Kedatangan mereka ini, untuk berkeluh kesah dan mencari informasi terkait persoalan yang dihadapi dengan pengelola apartemen. Pertemuan berlangsung tertutup.
Direktur Promosi dan Humas BP Batam, Dendi Gustinandar mengatakan, ada banyak hal yang disampaikan para penghuni apartemen dalam pertemuan itu.
• Program Police Go To School, Kapolsek Balai Karimun Ajak Siswa Bijak Bermedia Sosial
• Ketua DPD Golkar Karimun Serahkan Berkas Pilbup ke Kantor PDIP Kepri, Disusul Ketua DPC Gerindra
• Pertemuan Wali Kota Batam dan Pegawai BP Batam, Ini Penekanan Pesan Rudi ke Pegawainya
Namun pihaknya hanya memberikan tanggapan dan penjelasan terkait tugas pokok dan fungsi yang ada di BP Batam. Sedangkan untuk hal lain, menurutnya, ada instansi yang lebih berwenang untuk itu.
"Tapi terkait BP Batam, sama seperti yang sudah muncul di media massa dari sisi penghuni apartemen," kata Dendi, Senin.
Mereka mengeluhkan, ada surat tagihan dari manajemen. Besarannya Rp 12 juta per meter persegi.
Awalnya mereka mengira uang sebesar itu untuk tagihan biaya perpanjangan Uang Wajib Tahunan (UWT) BP Batam. Mengingat UWT apartemen untuk waktu 30 tahun sudah habis.
"Ternyata, UWT ini hanya salah satu variabel yang ditagihkan dari Rp 12 juta per meter persegi," ujarnya.
Pada kesempatan itu dari BP Batam menjelaskan, untuk biaya UWT sudah ada aturan dan tarif resminya yang diatur dalam Peraturan Kepala (Perka) BP Batam. Dan untuk apartemen di wilayah Sekupang, besarannya sekitar Rp 131 ribu per meter persegi.
"Mereka bertanya lagi, untuk UWT ini apakah boleh urus sendiri? Kami sampaikan ada tahapan-tahapannya dan harus melibatkan manajemen, penghuni dan pemerintah," kata Dendi.
Ditanya sikap BP Batam atas keluhan para penghuni apartemen itu, apakah akan memanggil pengelola apartemen? Dendi mengatakan, pihaknya akan melaporkan hal ini terlebih dahulu kepada pimpinan BP Batam.
Namun pada intinya, BP Batam akan menjembatani perseteruan antara pengelola dengan penghuni apartemen tersebut.
"Kita laporkan ke pimpinan dan pihak terkait. Kita akan cari informasi yang lebih lengkap dari semua sisi. Keluhan dan aspirasi tadi, kami tampung dulu," ujar Dendi.
Keluhkan Biaya UWT
Sebelumnya Puluhan para penghuni apartment Indah Puri Resort di Kota Batam mengeluhkan aturan yang dibuat oleh pihak management terkesan hanya satu pihak dan sangat merugikan.
Para penghuni yang tergabung dalam asosiasi penghuni apartment Indah Puri Resort tersebut sempat mengadakan perkumpulan dengan sesama penghuni pada Sabtu (19/10/2019) lalu untuk membahas keberlanjutan nasib mereka.
Dijelaskan oleh Janes Sibuea, salah seorang penghuni apartment dan juga Ketua Asosiasi tersebut bahwa pihak management saat ini diduga telah melakukan pelanggaran hukum.
“Bahwa pihak pengelola atau management Indah Puri Resort diduga sudah melakukan perbuatan melawan hukum. Salah satunya mereka sudah menagih uang maintenance selama beberapa tahun terakhir ini dengan biaya yang mahal tetapi tidak melakukan maintenance dengan benar,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam setahun terakhir ini pihak management tidak mengirimkan tagihan maintenance namun tiba-tiba ada surat pemberitahuan kepada para penghuni yang intinya menghimbau para penghuni apartment untuk segera melunasi sejumlah uang dalam kurun waktu 3 hari atau 72 jam jika tidak ingin akses masuk hunian, akses air serta listrik dicabut.

“Ketika pemberitahuan itu datang dimana mayoritas penghuni disana adalah orang luar negeri yang tidak selalu ada di dalam Batam, mereka para penghuni yang sedang ada urusan di luar kota dan belum sempat melunasi uang tersebut saat ini tak diperbolehkan masuk, air diputus,” sebutnya.
Saat ini ujar Janes juga ada surat dari Indah Puri Resort yang mengatakan barang siapa yang tetap hendak melanjutkan tinggal disitu harus membayar uang sebesar Rp 12 juta dikalikan dengan luas hunian.
“Saya pribadi punya 140 meter persegi, jika ditotal maka saya harus membayar hampir Rp 2 milyar. Dimana dengan biaya tersebut sama saja kami membeli hunian baru,” katanya.
Biaya Rp 12 juta permeter tersebut dikatakan Janes oleh pihak management Indah Puri Resort akan digunakan untuk membayar perpanjangan WTO dan sebagian lagi digunakan untuk beberapa perbaikan kecil.
Dihuni oleh sekitar 70 pemilik yang sudah tinggal rata-rata 20 tahun disitu, Janes sangat menyesalkan kondisi ini harus terjadi sebab sejumlah penghuni yang mayoritas adalah warga asing sudah melaporkan kejadian ini kepada konsulat Indonesia di negara mereka masing-masing tentang keluhan setelah berinvestasi di Kota Batam.
Lebih lanjut, dalam waktu 3 minggu lagi meskipun para penghuni sudah melunasi uang maintenance yang ditagihkan sebelumnya tersebut namun tidak membayar biaya Rp 12 juta permeter itu, Janes menyebut pihak management akan tetap tidak memberikan akses masuk para penghuni.
Oleh sebab itu, Janes memohon adanya penyelesaian dari pihak pemerintahan terkait untuk membantu menyelesaikan kasus ini sehingga jangan sampai management Indah Puri Resort merusak investasi di Batam.
“Hari ini kami perwakilan para penghuni Indah Puri Resort akan melakukan pertemuan bersama BP Batam untuk membahas permasalahan ini perkiraan pukul 11 siang,” ujar Janes, Senin (21/10/2019).
Ia berharap, dengan adanya pertemuan tersebut bisa ditemukan titik terang agar tak merugikan para penghuni. (wie)