Operasi Zebra 2019, Inilah Beda Tilang Slip Merah dan Biru, Cek Besaran Dendanya
Polisi resmi menggelar Operasi Zebra 2019 serentak se-Indonesia, mulai Rabu (23/10/2019) kemarin.

TRIBUNBATAM.id - Polisi resmi menggelar Operasi Zebra 2019 serentak se-Indonesia, mulai Rabu (23/10/2019) kemarin.
Operasi Zebra 2019 digelar selama dua minggu, yaitu mulai Rabu (23/10/2019) hingga Selasa (5/11/2019).
• Jadi Mendikbud, Berapa Gaji Nadiem Makarim?
• Hotman Paris Ekspos Foto Masa Muda dengan Istri, Begini Kemesraaan Mereka

Ada dua pilihan slip yang akan diberikan polisi pada pelanggar lalu lintas, yaitu merah atau biru.
Sayangnya, banyak dari kita yang bingung soal mekanisme tilang dan makna lembaran surat tilang tersebut.
Ketidaktahuan itu karena minimnya informasi dan sosialisasi dari pihak kepolisian.
Untuk itu perlu pemahaman makna atau perbedaan antara slip tilang merah dan biru.
Berikut perbedaan antara slip biru dan slip merah, sebagaimana dirangkum Tribunnews.com dari Kompas.com:
Slip Biru

Jika pelanggar menerima kesalahan dan memilih untuk menerima slip biru, ia akan membayar denda di BRI tempat kejadian.
Setelah itu, mengambil dokumen yang ditahan di Polsek tempat kejadian.
Lukita Jadi Orang Pertama Kembalikan Formulir di Penjaringan Hanura Batam |
![]() |
---|
Cerita Haru 2 Warga Sulut Disekap di Batam Oleh Tekong TKI, Niat Cari Kerja Untuk Merubah Nasib |
![]() |
---|
Libatkan Tribun, PT Bintan Resort Cakrawala Bakal Gelar Iven Marathon Berskala Internasional |
![]() |
---|
Peringatan Hari Guru Nasional, Ini Harapan Guru Indonesia di Wilayah Perbatasan |
![]() |
---|
PENYEKAPAN DI BATAM - Selain Gembok Rumah Korban, Debt Collector Putus Aliran Listrik dan Air |
![]() |
---|