Operasi Zebra 2019, Inilah Beda Tilang Slip Merah dan Biru, Cek Besaran Dendanya
Polisi resmi menggelar Operasi Zebra 2019 serentak se-Indonesia, mulai Rabu (23/10/2019) kemarin.
TRIBUNBATAM.id - Polisi resmi menggelar Operasi Zebra 2019 serentak se-Indonesia, mulai Rabu (23/10/2019) kemarin.
Operasi Zebra 2019 digelar selama dua minggu, yaitu mulai Rabu (23/10/2019) hingga Selasa (5/11/2019).
• Jadi Mendikbud, Berapa Gaji Nadiem Makarim?
• Hotman Paris Ekspos Foto Masa Muda dengan Istri, Begini Kemesraaan Mereka

Ada dua pilihan slip yang akan diberikan polisi pada pelanggar lalu lintas, yaitu merah atau biru.
Sayangnya, banyak dari kita yang bingung soal mekanisme tilang dan makna lembaran surat tilang tersebut.
Ketidaktahuan itu karena minimnya informasi dan sosialisasi dari pihak kepolisian.
Untuk itu perlu pemahaman makna atau perbedaan antara slip tilang merah dan biru.
Berikut perbedaan antara slip biru dan slip merah, sebagaimana dirangkum Tribunnews.com dari Kompas.com:
Slip Biru

Jika pelanggar menerima kesalahan dan memilih untuk menerima slip biru, ia akan membayar denda di BRI tempat kejadian.
Setelah itu, mengambil dokumen yang ditahan di Polsek tempat kejadian.
Besaran denda yang dikenakan bila pelanggar meminta slip biru, adalah denda maksimal dari pelanggaran yang dilakukan.
Slip Merah
Sementara jika pelanggar menolak kesalahan yang didakwakan, dan meminta sidang pengadilan, maka Polisi akan memberikan slip merah.
Pengadilan kemudian yang akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak.
Tentu dengan mendengarkan keterangan dari polisi bersangkutan dan pelanggar dalam persidangan di kehakiman setempat.