Operasi Zebra 2019, Inilah Beda Tilang Slip Merah dan Biru, Cek Besaran Dendanya

Polisi resmi menggelar Operasi Zebra 2019 serentak se-Indonesia, mulai Rabu (23/10/2019) kemarin.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Polisi memberikan surat tilang ke mobil yang memakai plat nomor kendaraan ganjil saat hari pertama pemberlakuan peraturan pelat nomor ganjil-genap di Bundaran Senayan, Jakarta, Selasa (30/8/2016). 

2. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK

3. Pengendara yang melawan arus

4. Tidak menggunakan helm SNI

5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk keselamatan

6. Menggunakan HP saat mengemudi

7. Berkendara di bawah umur atau pengendara yang tidak memiliki SIM

8. Berkendara sepeda motor berbonceng tiga atau lebih

9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan

10. Kendaraan roda dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar

11. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

12. Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirine yang bukan untuk peruntukannya

(Tribunnews.com/Sri Juliati) (Kompas.com/Gilang Satria)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved