Menyibak Skandal 'Buku Merah' yang Ramai Disorot, Adakah Fakta-fakta Pengrusakan Barang Bukti?
Isu Skandal 'Buku Merah' Kembali Ramai, Adakah Fakta-fakta Pengrusakan Barang Bukti?
TRIBUNBATAM.id - Hingga kini, istilah 'buku merah' masih menjadi pembicaraan publik.
Buku merah disebut-sebut berupa lembaran catatan catatan yang di dalamnya berisi daftar nama-nama penerima suap.
Dilansir dari Tribun Medan, kasus buku merah di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini pernah bikin geger beberapa waktu lalu.
Belakangan kembali mencuat dan jadi pembicaraan ramai lagi pasca kepolisian melakukan gelar perkara kasus buku merah.
Pada Kamis (24/10/2019) kemarin, pihak KPK saat ditanya awak media menolak mengomentari hasil penyelidikan kasus buku merah yang sudah dilakukan kepolisian.
Melalui Juru Bicara KPK Febri Diansyah, disebutkan, kewenangan penanganan perkara berada di tangan penyidik Polri.
Kendati demikian, Febri membenarkan bahwa KPK sempat diundang penyidik Polda Metro Jaya yang memaparkan mengenai perkara tersebut.
KPK diwakili oleh pihak Biro Umum dan Direktorat Penindakan.
"Tadi saya cek ke internal di direktorat pemeriksaan internal memang bahwa ada tim KPK saat itu yang diundang untuk hadir pada proses gelar perkara yang dilakukan oleh Polri," ujar dia.
Diwartakan sebelumnya, Polri menghentikan kasus buku merah.
Kasus itu terkait dugaan menghalangi penyidikan perkara korupsi di KPK.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol M Iqbal menyebut pemberhentian kasus karena dalam proses gelar perkara yang dilakukan bersama KPK tak ditemukan adanya pelanggaran.
Istilah buku merah merujuk pada buku tabungan berisi transaksi keuangan CV sumber laut perkasa milik Basuki Hariman.
Buku itu menjadi salah satu bukti dalam kasus korupsi yang menjerat pengusaha daging itu dalam kasus suap hakim MK Patrialis Akbar.
Buku merah catatan keuangan pengusaha importir daging Basuki Hariman, terdakwa kasus suap terhadap hakim MK Patrialis Akbar, yang ditulis sekretarisnya, disita Polda Metro Jaya dari KPK.
Penyitaan itu berdasarkan perintah pengadilan.
Dalam surat penyitaan dituliskan Polda Metro Jaya tengah menyidik kasus merintangi penyidikan kasus korupsi.
Buku merah sendiri sempat heboh karena ramai diberitakan IndonesiaLeaks, terkait catatan aliran dana dan ada nama Tito Karnavian saat menjadi Kapolda Metro Jaya. Polri sudah membantah soal ini.