Satnarkoba Polresta Barelang Bekuk 6 Tersangka, Bawa 2 Kg Sabu dan 600 Gram Ganja
Satresnarkoba Polresta Barelang merilis penanganan kasus selama dua bulan terakhir, Kamis (25/10/2019) siang.
Penulis: Eko Setiawan | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Satresnarkoba Polresta Barelang merilis penanganan kasus selama dua bulan terakhir, Kamis (25/10/2019) siang.
Sejak awal Oktober setidaknya polisi mengungkap sebanyak tiga kasus.
Sementara barang bukti yang diamankan sebanyak 2 kg serta 600 kg ganja.
Kasatres Narkoba Polresta Barelang, AKP Abdul Rahman, saat ekspose mengungkapkan, dari tiga kasus tersebut, juga diamankan sebanyak 6 orang tersangka.
Bahkan salah satu pelaku merupakan TKI ilegal yang membawa sabu tersebut dari Malaysia dan masuk ke Batam melalui pelabuhan tikus.
• Edi Subagio Simpan Ratusan Surat Tanah Palsu di Rumah, Pengungkapan Kasus Jual Beli Tanah di Bintan
• Gegara Suhu Ekstrem, Negara Ini Pasang AC di Luar Ruangan dan Ganti Warna Aspal
• Presiden Jokowi Lantik Wakil Menteri,Gajinya 85 Persen dari Menteri dan Dapat Mobil Dinas Rp800 Juta
"Untuk bulan oktober ini kami mengungkap sekitar 3 kasus dengan sejumlah barang bukti. Untuk tersangka ada enam orang yang sudah kita amankan," ujar Rahman, didampingi Kanit I, Iptu Abid Uas Al-Qarni dan Kanit II Ipda Mega Stariatama, Jumat (25/10/2019).
Para tersangka bernama Mabrur (31), yang ditangkap pada 9 Oktober dengan barang bukti sebanyak 1,035 kilogram sabu.

Kemudian Ibrahim Syahputra (34) ditangkap pada 17 Oktober dan berhasil menyita sebanyak 600 gram ganja.
Terakhir pada 21 Oktober 2019 dengan para tersangka yang diamankan bernama Rifka (28), Aldi (36), Zulkifli (22), dan Sudi (29).
• Visitors of Lapas Reckless to Smuggled 21 Packets of Methamphetamine in the Meatballs
• Visitors of Lapas Reckless to Smuggled 21 Packets of Methamphetamine in the Meatballs
"Pada kasus terakhir ini kita mengamankan empat orang tersangka. Kita sita 1.048,5 gram atau sekitar 1 kilogram sabu," jelas Rahman.
Salah satu kasus, adalah penangkapan TKI Ilegal, Mabrur, yang membawa langsung sabu tersebut dari Malaysia.
Kemudian dia dijanjikan upah setelah barang sampai di Batam dan diserahkan kepada seseorang berinisial A.
"Tersangka kita amankan sebelum menyerahkan kepada A. Kita berusaha kembangkan dan sejauh ini A masih kita buru," jelasnya.
Untuk para tersangka, saat ini masih menjalani proses lebih lanjut. Mereka juga sudah diamankan dan ditahan di ruang tahanan Mapolresta Barelang.(Tribunbatam.id/Setiawan_koe)