BINTAN TERKINI
SIMPAN Ratusan Surat Tanah Palsu, Ternyata Begini Modus Pria Asal Bintan Kibuli Korbannya
Mafia tanah berhasil diamankan oleh Polisi Polres Bintan karena telah memalsukan ratusan surat tanah. Begini modusnya saat beraksi.
"Iya, tersangka sudah menjual beberapa surat tanah tersebut kepada masyarakat,"ujarnya.
Agus juga berharap kepada masyarakat yang pernah berhubungan dan menggunakan jasa pelaku hingga menjadi korban pelaku disaat membeli tanah agar melaporkan ke pihak kepolisian.
"Kalau untuk korbannya sampai sejauh ini belum ada yang mengeluhkan setelah salah seorang warga yang mengelunkan surat tanahnya tidak asli beberapa hari lalu. Tetapi kami masih menunggu warga yang merasa di tipu oleh pelaku mafia tanah ini," terangnya.
Sementara itu, saat disinggung apakah ada tersangka lain dibalik pengungkapan kasus mafia tanah ini, Agus menyebutkan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.
"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain atas kasus ini, karena itu kita akan terus melakukan penyelidikan lebih dalam lagi,"ungkapnya.
Ditempat yang sama, Edi Subagio yang tampak tertunduk saat gelaran ekpos, mengaku menyesali perbuatannya.
Edi pun berkata perbuatannya sudah sangat merugikan banyak oranglain.
"Saya sangat menyesal melakukan perbuatan ini, tapi apa boleh buat saya sudah di tahan,"ucapnya.
Edi juga memberitahu, bahwa dirinya sudah banyak menjual surat tanah kepada orang lain sebelum diamankan.
Dimana dalam 1 surat dengan luas rata-rata 1 sampai 2 hektare telah dijual ke masyarakat dengan harga Rp 10 juta.
"Kalau jasa penjualan sekitar Rp 2 sampai Rp 6 juta,” tuturnya singkat sembari tertunduk.
Edi pun mengaku sudah mendapatkan hasil dari hasil penipuan surat tanah yang dilakukannya sekitar Rp 73 juta.
Uang itupun digunakan pelaku untuk operasional saat dirinya menyiapkan berkas-berkas surat tanah yang di palsukannya.
"Uang itu semua untuk operasional, print, stempel, kertas dan lainya,"terangnya.
Edi juga menyampaikan, bahwa dirinya melakukan perbuatan pemalsuan surat tanah itu secara otodidak dan tidak ada yang mengajarinya.
"Saya belajar-belajar saja, tidak ada yang ajari.Namun saya memang sudah biasa mengurus hal yang mengenai administrasi surat tanah orang selama ini,"ungkap Edi yang sudah memiliki lima orang anak tersebut.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 263 ayat 2 pasal 264 ayat 1 tentang KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara. (tribunbatam.id/alfandi simamora)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/kasus-tanah2510.jpg)