BINTAN TERKINI
SIMPAN Ratusan Surat Tanah Palsu, Ternyata Begini Modus Pria Asal Bintan Kibuli Korbannya
Mafia tanah berhasil diamankan oleh Polisi Polres Bintan karena telah memalsukan ratusan surat tanah. Begini modusnya saat beraksi.
TRIBUNBINTAN.com, BINTAN - Pelaku mafia tanah berhasil dibekuk Polisi Bintan dengan barang bukti ratusan surat tanah palsu.
Dalam pengungkapan, satu orang Pria bernama Edi Subagio (43) warga Toapaya, Bintan diamankan pihak kepolisian.
Ulah tersangka pun terungkap setelah ada seorang warga bernama Edi Jon Piter yang merasa curiga dengan surat tanah yang dimilikinya dan didapat dari pelaku merupakan surat palsu.
Korban pun awalnya berusaha memastikan ke tingkat RT/RW dan Desa serta Kecamatan, namun surat itu tidak terdaftar, sehingga korban mengeluhkan hal itu dengan mendatangi Unit Reskrim Polres Bintan.
Terkait dari hal itu, pihaknya langsung memanggil tersangka untuk dimintai keterangan untuk klarifikasi.
Namun saat ditelepon, pelaku mengaku sedang berada di luar kota. Tetapi setelah diselidiki ternyata pelaku berada di Bintan.
Tetapi berselang beberapa hari tersangka datang sendiri ke Polres Bintan di bagian Unitreskrim untuk memperjelas hal tersebut, setelah diperiksa ternyata penjelasannya sudah tidak beraturan dan ngawur.
• 7 Fakta Menarik Kasus Surat Tanah Palsu di Bintan, Belajar Otodidak hingga Raup Puluhan Juta Rupiah
"Akhirnya kita tahan untuk sementara waktu, dan di saat kita ke rumahnya disana kita menemukan ratusan surat tanah palsu dan perangkat elektronik yang dipergunakan pelaku untuk membuat surat palsu," terang Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Agus Hasanudin, Kamis (25/10/2019).
Lanjutnya, dari tangan pelaku pihak kepolisian berhasil mengamankan seratusan surat pernyataan penguasaan phisik bidang tanah palsu yang sebagian besar surat yang dipalsukan masuk tanah milik PT. Buana Megawisatama (BMW).
"Selain itu, beberapa barang bukti lainnya seperti laptop, printer, handphone berkas dan denah kapling yang digunakan untuk memalsukan dan mengelabui korbannya berhasil diamankan dan di bawa ke Mapolres Bintan," tuturnya.
Agus juga menyebutkan, adapun modus tersangka yakni membuat Surat Pengoperan dan Pengusaan Tanah (SPPT) kepada pembeli yang hendak membeli kapling darinya.
Agar surat tanah itu benar sudah diketahui perangkat Rt/Rw, Kepala desa hingga Camat, pelaku memalsukan surat keterangan tanah dengan memalsukan tanda tangan pejabat RT, RW hingga camat di Toapaya.
"Stempel, nomor register surat tanah dan tanda tangan perangkat Rt/Rw dipalsukan semua oleh pelaku,"ungkapnya.
Agus menyampaikan, sampai sejauh ini dari pengakuan tersangka bahwa sebanyak 114 surat tanah yang dipalsukan pelaku.
Sebagian surat tanah pun sudah di jual pelaku kepada masyarakat.
"Iya, tersangka sudah menjual beberapa surat tanah tersebut kepada masyarakat,"ujarnya.
Agus juga berharap kepada masyarakat yang pernah berhubungan dan menggunakan jasa pelaku hingga menjadi korban pelaku disaat membeli tanah agar melaporkan ke pihak kepolisian.
"Kalau untuk korbannya sampai sejauh ini belum ada yang mengeluhkan setelah salah seorang warga yang mengelunkan surat tanahnya tidak asli beberapa hari lalu. Tetapi kami masih menunggu warga yang merasa di tipu oleh pelaku mafia tanah ini," terangnya.
Sementara itu, saat disinggung apakah ada tersangka lain dibalik pengungkapan kasus mafia tanah ini, Agus menyebutkan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.
"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain atas kasus ini, karena itu kita akan terus melakukan penyelidikan lebih dalam lagi,"ungkapnya.
Ditempat yang sama, Edi Subagio yang tampak tertunduk saat gelaran ekpos, mengaku menyesali perbuatannya.
Edi pun berkata perbuatannya sudah sangat merugikan banyak oranglain.
"Saya sangat menyesal melakukan perbuatan ini, tapi apa boleh buat saya sudah di tahan,"ucapnya.
Edi juga memberitahu, bahwa dirinya sudah banyak menjual surat tanah kepada orang lain sebelum diamankan.
Dimana dalam 1 surat dengan luas rata-rata 1 sampai 2 hektare telah dijual ke masyarakat dengan harga Rp 10 juta.
"Kalau jasa penjualan sekitar Rp 2 sampai Rp 6 juta,” tuturnya singkat sembari tertunduk.
Edi pun mengaku sudah mendapatkan hasil dari hasil penipuan surat tanah yang dilakukannya sekitar Rp 73 juta.
Uang itupun digunakan pelaku untuk operasional saat dirinya menyiapkan berkas-berkas surat tanah yang di palsukannya.
"Uang itu semua untuk operasional, print, stempel, kertas dan lainya,"terangnya.
Edi juga menyampaikan, bahwa dirinya melakukan perbuatan pemalsuan surat tanah itu secara otodidak dan tidak ada yang mengajarinya.
"Saya belajar-belajar saja, tidak ada yang ajari.Namun saya memang sudah biasa mengurus hal yang mengenai administrasi surat tanah orang selama ini,"ungkap Edi yang sudah memiliki lima orang anak tersebut.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 263 ayat 2 pasal 264 ayat 1 tentang KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara. (tribunbatam.id/alfandi simamora)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/kasus-tanah2510.jpg)