Usai Uji 5 Calon Sekda, Pj Sekda Tanjung Pinang Diperiksa Jaksa Kasus BPHTB Rp 1,2 M
Tengku Dahlan datang sekitar pukul 09.45 WIB. Dia mengenakan seragam pekaian dinas harian (PDH) Pemkot.
Penulis: Endra Kaputra |
TANJUNGPINANG, TRIBUN — Jaksa tim penyidik Kejakasaan Negeri Tanjung Pinang, Kepulauan Kepri, Selasa (29/10/2019) pagi, memeriksa Pejabat Sekretris Daerah sekaligus Kepala Inspektorat Pemkot Tanjung Pinang, Tengku Dahlan.
Pemeriksaan berlangsung di ruang penyidik tindak pidana korupsi (tipikor) di Jl Basuki Rahmat, Tj. Ayun Sakti, Bukit Bestari, Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.
Pj Sekda ibu kota Provinsi Kepri ini masih dimintai keterangan sebagai saksi, kasus dugaan penggelapan dana pajak bangunan senilai Rp 1,2 miliar.
Tengku Dahlan termasuk pamong senior.
Sebelum jabat kepala inspektorat dan pj Sekda Tanjung Pinang, dia adalah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kota Tanjungpinang,
Agenda pemeriksaan ini hanya berselang sehari setelah Tengku Dahlan, menggelar uji kepatutan dan kelaikan (fit and proper test) kepada lima calon Sekretaris Daerah di ibu kota Provinsi Kepri ini, Senin (28/10/2019).
Lima figur pejabat administratif tertinggi level kota itu adalah Teguh Ahmad (Asisten I Pemko Tanjungpinang), Ahmad Yani (Kadis Perdagangan dan Industri), Muhammad Ikhsan (Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM & PTSP), Samsudi (Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), dan Ruli Priadi (Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) Pemkot Tanjung Pinang.

Tengku Dahlan datang sekitar pukul 09.45 WIB. Dia mengenakan seragam pekaian dinas harian (PDH) Pemkot.
Di tangan kanannya dia menenteng dokumen dalam map.
Hingga pukul 10.45 WIB, pamong senior ini masih menjalani pemeriksaan tertutup.
Informasi yang diperoleh Tribun, Tengku Dahlan masih diperiksa sebagai saksi.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Rizky Rahmatullah mengkonfirmasikan pemeriksaan kepala inspektorat ini.
“Nanti dulu ya,” kata Rizky menjawab wartawan sambil berlalu.
Sejak pekan lalu, jaksa Tanjungpinang menyelidiki dugaan penggelapan dana pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Pemko Tanjungpinang, senilai Rp 1,2 Miliar.
Pemeriksaan masih ditahap penyidikan, dan pengumpulan bukti awal.
Kajari Tanjung Pinang sudah mengeluarkan perintah penyidikan.
Pemanggilan PJ Sekda adalah tahapan awal pengumpulan bahan dan keterangan.
Belum ada tersangka. Pemeriksaan masih fokus pemanggilan sejumlah pejabat otoritatif di Pemkot Tanjung Pinang.
Pekan lalu, tim jaksa dikabarkan sudah memeriksa staf Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang, berinisial Y.