Kenaiakan Iuran BPJS, Berharap Program JKN-KIS Akan Mengalami Perbaikan Secara Sistemik

Presiden Joko Widodo pada tanggal 24 Oktober 2019 lalu telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pe

Editor: Eko Setiawan
Tribunnews
Iuran BPJS Kesehatan Naik 100 Persen Mulai 1 Januari 2020, Sri Mulyani Disalahkan, Begini Jawabannya 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Presiden Joko Widodo pada tanggal 24 Oktober 2019 lalu telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. 

Dimana di dalam Perpres tersebut terdapat beberapa perubahan kenaikan iuran sebagai berikut :
1. Kategori peserta Peserta Bantuan Iuran (PBI) :
a. Peserta PBI yang ditanggung oleh Pemerintah Pusat sebesar Rp42.000, berlaku 1 Agustus 2019
b. Peserta PBI yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah mendapat bantuan pendanaan dari
Pemerintah Pusat sebesar Rp19.000,- per orang per bulan untuk bulan pelayanan 1 Agustus –
31 Desember 2019

Riany Diperiksa Kejaksaan Negri Tanjungpinang Terkait Penggelapan Pajak, Tolak Sebutkan Nominal Uang

Tunggu Audit BPK RI, Polisi Pastikan Ada Tersangka Baru Dugaan Korupsi SPPD Fiktif DPRD Karimun

2. Kategori peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) :
Batas paling tinggi gaji atau upah per bulan yang digunakan yaitu sebesar Rp12 juta, dengan
komposisi 5% dari gaji atau upah per bulan, dan dibayar dengan ketentuan 4% (empat persen)
dibayar oleh Pemberi Kerja; dan 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta.
a. Peserta PPU tingkat pusat yang merupakan Pejabat Negara, pimpinan dan anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, PNS, Prajurit, Anggota Polri, pemberlakuan penyesuaian iuran mulai 1
Oktober 2019
b. Peserta PPU tingkat daerag yang merupakan Kepala dan Wakil Kepala Daerah, pimpinan dan
anggota DPRD daerah, PNS daerah, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan pekerja swasta,
berlaku mulai 1 Januari 2020.
c. Peserta PPU yang merupakan pekerja swasta, pemberlakuan penyesuaian iuran mulai 1Januari 2020

3. Iuran untuk kategori peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang
berlaku mulai 1 Januari 2020 :
a. Kelas III menjadi Rp 42.000,-,
b. Kelas II menjadi Rp 110.000,-
c. Kelas I menjadi Rp 160.000,-

Dalam Siaran Persnya yang di terima Tribun Batam pada Rabu (30/10/2019) tersebut Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf mengungkapkan melihat ketentuan penyesuaian iuran dalam Perpres tersebut, Pemerintah masih mendapatkan andil sebagai pembayar iuran terbesar.

Pemerintah menanggung 73,63 persen dari total besaran penyesuaian iuran yang akan ditanggung oleh pemerintah melalui peserta PBI APBN, penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah, pegawai pemerintah pusat atau daerah, TNI, dan Polri.

Kontribusi pemerintah tersebut sangat membantu peserta mandiri sehingga penyesuaian iuran peserta mandiri tidak sebesar seharusnya.

“Besaran iuran yang akan disesuaikan tidaklah besar apabila dibandingkan dengan besarnya manfaat yang diberikan Program JKN-KIS ketika ada peserta yang sakit atau membutuhkan layanan kesehatan,” kata Iqbal.

Iqbal menambahkan, untuk buruh dan pemberi kerja, penyesuaian iuran hanya berdampak pada pekerja dengan upah di atas Rp 8 juta sampai dengan Rp 12 juta saja.

Artinya, pekerja dengan upah di bawah nominal tersebut, tidak terkena dampak.

“Untuk peserta buruh dan pemberi kerja, yang terdampak yaitu yang berpenghasilan 8 juta sampai dengan 12 juta, penyesuian iuran hanya menambah sebesar rata-rata Rp27.078 per bulan per buruh, angka ini sudah termasuk untuk 5 orang, yaitu pekerja, 1 orang pasangan (suami/istri) dan 3 orang anak. Artinya beban buruh adalah Rp5.400 per jiwa per bulan. Ini sama sekali tidak menurunkan daya beli buruh seperti yang dikabarkan,” kata Iqbal.

Perlu diketahui, dari 221 juta peserta JKN-KIS, hampir separuhnya dibiayai oleh pemerintah. Tepatnya, ada 96,8 juta penduduk miskin dan tidak mampu yang iuran JKN-KIS-nya ditanggung negara lewat APBN dan 37,3 juta penduduk yang ditanggung oleh APBD. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah
yang luar biasa agar Program JKN-KIS yang telah memberikan manfaat bagi orang banyak ini dapat terus diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

Iqbal berharap melalui penyesuaian iuran, Program JKN-KIS akan mengalami perbaikan secara sistemik. Pekerjaan rumah lain untuk perbaikan program ini akan terus dilakukan, misalnya perbaikan dari aspek pemanfaatan dan kualitas layanan kesehatan serta manajemen kepesertaan.

Sementara itu dengan angka kenaikan tersebut Humas BPJS kesehatan Cabang Batam Maya Satriani berharap BPJS kesehatan bisa tepat waktu untuk melakukan pembayaran ke Fasilitas Kesehatan yang selama ini sering molor  sehingga bisa memberikan pelayanan maksimal kepada peserta BPJS kesehatan.

"Dengan penyesuaian iuran ini diharapkan pembayaran kepada faskes akan tepat waktu sehingga faskes akan memberikan pelayanan yang maksimal kepada peserta," ujar Maya kepada Tribun Batam.(TRIBUNBATAM.ID/ALAMUDIN)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved