Plt Gubernur Tetapkan UMP Kepri 2020 Rp 3.005.460, Tertinggi ke 3 di Sumatera

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) resmi mengeluarkan Keputusan Gubernur Kepri dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020.

Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi
Tagor Napitupulu Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) resmi mengeluarkan Keputusan Gubernur Kepri dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020.

Keputusan Nomor 965 tahun 2019 tersebut memutuskan, besaran UMP Kepri sebesar Rp 3.005.460.

Sedangkan untuk upah minimum kota (UMK) 2020 di Batam, dijadwalkan ditetapkan maksimal pekan ketiga November 2019.

UMP 2020 Kepri ini selanjutnya jadi rujukan bagi 6 daerah administratif lain di gugusan kepulauan Selat Malaka ini.

Hal ini disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Kepri melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepulauan Riau Tagor Napitupulu.

"Keputusan tersebut sudah sejak 29 Oktober 2019 lalu," katanya, Jumat (1/11/2019).

 FSPMI Batam Usulkan UMK Batam Rp 4,6 Juta, Ini Angka Usulan Pemerintah

 Iuran BPJS Naik 100 Persen, Serikat Minta UMK Batam 2020 Naik hingga 15 Persen

 Tahun Depan UMK Anambas Capai Rp 3,5 Juta

Umk Batam
Umk Batam (wahyu)

Disampaikan, besaran UMP sebagaimana dalam keputusan tersebut hanya bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.

"Sedangkan untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun dilakukan kenaikan melalui perundingan bersama antara pengusaha dan pekerja dengan sebaik-baiknya sesuai struktur dan skala upah yang telah diberlakukan perusahaan," ujarnya.

Selan itu, dalam keputusan itu bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMP, tidak dibenarkan mengurangi atau menurunkan rupiah.

"Dengan ditetapkannya keputusan ini. Artinya keputusan lalu nomor 1186 tahun 2018 dicabut, dan dinyatakan tidak berlaku lagi," ucapnya. (Tribunbatam.id/endrakaputra)

Kepri Tertinggi Ketiga di Sumatera

TRIBUNBATAM.id - Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada tahun 2020 mengalami kenaikan sebesar 8.51 persen.

Kenaikan UMP ini akan berlaku di 34 provinsi yang ada di Indonesia.

Selain itu, ada tujuh provinsi yang wajib menetapkan UMP 2020 sama dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), yang biasanya kenaikannya akan lebih besar dari yang ditetapkan pemerintah pusat.

Menurut Data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) sebesar 5,12 persen.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved