Plt Gubernur Tetapkan UMP Kepri 2020 Rp 3.005.460, Tertinggi ke 3 di Sumatera

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) resmi mengeluarkan Keputusan Gubernur Kepri dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020.

Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi
Tagor Napitupulu Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) resmi mengeluarkan Keputusan Gubernur Kepri dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020.

Keputusan Nomor 965 tahun 2019 tersebut memutuskan, besaran UMP Kepri sebesar Rp 3.005.460.

Sedangkan untuk upah minimum kota (UMK) 2020 di Batam, dijadwalkan ditetapkan maksimal pekan ketiga November 2019.

UMP 2020 Kepri ini selanjutnya jadi rujukan bagi 6 daerah administratif lain di gugusan kepulauan Selat Malaka ini.

Hal ini disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Kepri melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepulauan Riau Tagor Napitupulu.

"Keputusan tersebut sudah sejak 29 Oktober 2019 lalu," katanya, Jumat (1/11/2019).

 FSPMI Batam Usulkan UMK Batam Rp 4,6 Juta, Ini Angka Usulan Pemerintah

 Iuran BPJS Naik 100 Persen, Serikat Minta UMK Batam 2020 Naik hingga 15 Persen

 Tahun Depan UMK Anambas Capai Rp 3,5 Juta

Umk Batam
Umk Batam (wahyu)

Disampaikan, besaran UMP sebagaimana dalam keputusan tersebut hanya bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.

"Sedangkan untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun dilakukan kenaikan melalui perundingan bersama antara pengusaha dan pekerja dengan sebaik-baiknya sesuai struktur dan skala upah yang telah diberlakukan perusahaan," ujarnya.

Selan itu, dalam keputusan itu bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMP, tidak dibenarkan mengurangi atau menurunkan rupiah.

"Dengan ditetapkannya keputusan ini. Artinya keputusan lalu nomor 1186 tahun 2018 dicabut, dan dinyatakan tidak berlaku lagi," ucapnya. (Tribunbatam.id/endrakaputra)

Kepri Tertinggi Ketiga di Sumatera

TRIBUNBATAM.id - Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada tahun 2020 mengalami kenaikan sebesar 8.51 persen.

Kenaikan UMP ini akan berlaku di 34 provinsi yang ada di Indonesia.

Selain itu, ada tujuh provinsi yang wajib menetapkan UMP 2020 sama dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), yang biasanya kenaikannya akan lebih besar dari yang ditetapkan pemerintah pusat.

Menurut Data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) sebesar 5,12 persen.

"Dengan demikian, kenaikan UMP atau UMK Tahun 2020 berdasarkan data Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional, yaitu 8,51 persen," tulis Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan dikutip Kompas.com, Jumat (18/10/2019).

Dengan menggunakan asumsi kenaikan sebesar 8,51 persen tersebut, Tribunnews.com membuat perkiraan besaran UMP tahun 2020 di seluruh provinsi yang ada di Indonesia.

Perkiraan ini berdasarkan besaran UMP 2019 yang ditambah dengan kenaikan 8,52 persen.

DKI Jakarta menjadi provinsi dengan UMP tertinggi dengan kisaran sebesar Rp 4.276.34.

Berikut perkiraan daftar besaran UMP di seluruh provinsi yang ada di Indonesia, jika dinaikan sebesar 8,51%.

Wilayah Pulau Sumatera dan Sekitarnya

1. Aceh sebesar Rp. 2.935.985 menjadi Rp 3.165.030

2. Sumatera Utara sebesar Rp 2.303.402 menjadi Rp 2.499.422

3. Sumatera Barat sebesar Rp 2.289.228 menjadi Rp 2.484.041

4. Bangka Belitung, sebesar Rp 2.976.705 menjadi Rp 3.230.022

5. Kepulauan Riau, sebesar Rp 2.769.754 menjadi Rp 3.005.383

6. Riau, sebesar Rp 2.662.025 menjadi Rp 2.888.563

7. Jambi, sebesar Rp 2.423.888 menjadi Rp Rp 2.630.161

8. Bengkulu, sebesar Rp 2.040.406 menjadi Rp 2.213.604

9. Sumatera Selatan, sebesar Rp 2.805.751 menjadi Rp 3.043.111

10. Lampung, sebesar Rp 2.241.269 menjadi Rp 2.431.324

Wilayah Jawa

11. Banten, sebesar Rp 2.267.965 menjadi Rp 2.460.968

12. DKI Jakarta, sebesar Rp 3.940.972 menjadi Rp 4.276.349

13. Jawa Barat, sebesar Rp 1.668.372 menjadi Rp 1.810.350

14. Jawa Tengah, sebesar Rp 1.605.396 menjadi Rp 1.742.015

15. Yogyakarta, sebesar Rp 1.570.922 menjadi Rp 1.704.607

16. Jawa Timur, sebesar Rp 1.630.058 menjadi Rp 1.768.777

Wilayah Bali dan Nusa Tenggara

17. Bali, sebesar Rp 2.297.967 menjadi Rp 2.493.523

18. Nusa Tenggara Barat, sebesar Rp 1.971.547 menjadi Rp 2.183.883

19. Nusa Tenggara Timur, sebesar Rp 1.793.298 menjadi Rp 1.945.902

Wilayah Pulau Kalimantan

20. Kalimantan Barat, sebesar Rp 2.211.266 menjadi Rp 2.399.698

21. Kalimantan Selatan, sebesar Rp 2.651.781 menjadi Rp 3.103.800

22. Kalimantan Tengah, sebesar Rp 2.615.735 menjadi Rp 2.890.093

23. Kalimantan Timur, sebesar Rp 2.747.560 menjadi Rp 2.981.378

24. Kalimantan Utara, sebesar Rp 2.765.463 menjadi Rp 3.000.803

Wilayah Pulau Sulawesi

25. Gorontalo, sebesar Rp 2.384.020 menjadi Rp 2.586.900

26. Sulawesi Utara, sebesar Rp 3.051.076 menjadi Rp 3.310.722

27. Sulawesi Tengah, sebesar Rp 2.123.040 menjadi Rp 2.303.710

28. Sulawesi Tenggara, sebesar Rp 2.351.869 menjadi Rp 2.552.014

29. Sulawesi Selatan, sebesar Rp 2.860.382 menjadi Rp 3.103.800

30. Sulawesi Barat, sebesar Rp2.369.670 menjadi Rp 2.571.328

Wilayah Maluku dan Pulau Papua

31. Maluku, sebesar Rp 2.400.664 menjadi Rp 2.604.960

32. Maluku Utara sebesar Rp 2.508.092 menjadi Rp 2.721.530

33. Papua, sebesar Rp 3.128.170 menjadi Rp 3.516.700

34. Papua Barat, sebesar Rp 2.881.160 menjadi Rp 3.184.225

(Tribunnews.com/ Ayumiftakhul/ Daryono) (Kompas.com/ Fika Nurul Ulya)

FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN BATAM

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Daftar Lengkap UMP 2020 di Seluruh Indonesia, Jawa Barat Naik Jadi Berapa?

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved