Pria Ini Tiduri 8 Gadis di Sejumlah Daerah, 2 Orang Diantaranya Masih Belia
Polisi menangkap Adi Indra Purnama (24) atas kasus asusila yang dilakukannya kepada sejumlah wanita. Tidak tanggung-tanggung, korban Adi yang terhit
TRIBUNBATAM.id - Polisi menangkap Adi Indra Purnama (24) atas kasus asusila yang dilakukannya kepada sejumlah wanita.
Tidak tanggung-tanggung, korban Adi yang terhitung hingg saat ini mencapai delapan orang.
Bahkan dari sekian banyak korbannya ada sejumlah gadis yang masih belia atau dibawah umur.
Bukan atas dasar suka sama suak, dari laporan korban, Adi melakukan pemaksaan kepada korbannya alias pemerkosaan.
• Kasus Prostitusi, Gadis Belia Jadi Santapan Pria Kaya, Harus Ikuti Perintah Mami Kalau Butuh Kerja
• Rocky Gerung Sebut Kabinet Jokowi Mirip Piala Kaleng, Prabowo Menteri Pertama yang Akan Dipecat
• Pemerintah Sulap Pasar Induk Jodoh Jadi Komplek Super Megah, Biaya Pembangunan Capai Rp 200 Miliar
Terungkap seorang pria Surabaya berhubungan badan dengan 8 wanita yang berasal dari Jombang, Banten dan Tangerang.
Adi Indra Purnama (24) sering melakukan berhubungan badan dengan sejumlah wanita sejak beberapa tahun lalu.
Di antara delapan korban itu, ada yang usianya masih anak-anak.
Adi ditangkap di Desa Karang Dagangan, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Kasat Reserse Kriminal Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu mengungkapkan, pemuda itu diringkus polisi saat berada di rumahnya, Kamis (31/10/2019) malam.
"Diamankan karena diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur," kata Azi kepada Kompas.com, Jumat (1/11/2019).
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, ungkap dia, Adi mengakui telah berhubungan badan dengan 8 wanita.
Beberapa di antaranya adalah wanita yang masih anak-anak.
"Pengakuan tersangka telah melakukan terhadap 8 orang lainnya. Kami masih mendalami, mohon waktu untuk keterangan selanjutnya," ujar Azi.
Berdasarkan data dari kepolisian yang diterima Kompas.com (jaringan SURYA.co.id), penangkapan terhadap Adi Indra Purnama berawal dari laporan yang diterima polisi dari dua orang korban.
Korban pertama, yakni seorang perempuan berusia 19 tahun asal Tangerang, Banten.
Adi dilaporkan memaksa melakukan hubungan badan dengan korban pada September 2019.
Ada pun korban kedua adalah seorang wanita asal Jombang, Jawa Timur.
Adi memaksa berhubungan badan dengan wanita itu pada 1 Januari 2016 ketika korban masih berusia 16 tahun.
Saat ini, Adi Indra Purnama telah ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 293 KUHP.
Dia juga dijerat dengan pasal 81 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang tentang perlindungan anak.
Berdasarkan dua pasal tersebut, Adi terancam penjara selama 7 dan 5 tahun.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Kelakuan Pria Surabaya 24 Tahun Berhubungan Badan dengan 8 Wanita Asal Jombang, Banten & Tangerang
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pria Surabaya Diamankan karena Berhubungan Badan dengan 8 Wanita, Ada yang Masih Anak-Anak, https://www.tribunnews.com/regional/2019/11/01/pria-surabaya-diamankan-karena-berhubungan-badan-dengan-8-wanita-ada-yang-masih-anak-anak?page=all.