Pencetus Hukuman Cambuk di Aceh Kedapatan Berzina di Mobil, Kini Dia Merasakan Hukuman yang Sama

Pria pembuat aturan hukuman cambuk di Aceh malah tertangkap berzina dengan wanita istri orang lain. Simak Fakta-fakta berikut terciduknya pria 46 tahu

Editor: Eko Setiawan
news.fimadani.com
Ilustrasi hukuman cambuk. 

TRIBUNBATAM.id - Perancang hukuman Cambuk di aceh malah mendapatkan hukuman cambuk.

Seperti senjata makan tuan, ia harus merasakan perihnya dihukum cambuk dan didepan halayak ramai.

Pria tersebut diketahui merancang dan mencetus hukuman cambuk.

Namun apa yang terjadi, dia sendiri kedapatan berselingkuh dengan istri orang.

Presiden RI Bertemu Presiden FIFA, Fahri Hamzah Komentari Cuitan Jokowi Masalah Bilateral

Polisi Pastikan Akan Tindak Tegas Sopir Mobile Juke Jika Memang Terbukti Lalai Saat Berkendara

Pria yang diketahui sebagai perancang hukuman cambuk di Aceh malah tertangkap sedang berzina.

Sudah banyak manusia yang melanggar hukum di Aceh dihukum dengan dicambuk dan disaksikan rakyat di depan umum secara terbuka.

Sebagaimana diulas Daily Mail, dikutip Warta Kota, Sabtu (2/11/2019), seorang pria yang dikenal sebagai pencetus hukuman cambuk, Mukhlis membantu merancang undang-undang khusus tentang perzinaan.

Mukhlis adalah bagian dari Dewan Ulama Aceh yang membantu merancang undang-undang syariah yang menghukum zina.

Undang-undang tersebut memerintahkan para pezina untuk dicambuk di depan umum.

Ironisnya, Mukhlis sendiri malah diketahui berselingkuh dengan seorang wanita yang sudah menikah dengan suami yang sah.

Mukhlis dijatuhi hukuman 28 cambukan karena dia berselingkuh dengan istri orang lain, seorang wanita yang sudah menikah.

Wanita yang dituduh berselingkuh bersama Mukhlis, kemudian diangkat ke atas panggung dan dicambuk 23 kali.

Mukhlis kini menghadapi pemecatan oleh dewan di bawah aturan kerja yang sama ketatnya.

Diketahui, penerapan hukuman cambuk di Aceh dinilai masyarakat di sana, efektif untuk mengurangi perzinaan.

Hukuman cambuk mempermalukan pelaku di depan umum karena selingkuh atau berzina.

Hukuman cambuk juga dinilai mereka mengurangi prostitusi di kawasan Aceh.

Sosok Mukhlis

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved