Pencetus Hukuman Cambuk di Aceh Kedapatan Berzina di Mobil, Kini Dia Merasakan Hukuman yang Sama

Pria pembuat aturan hukuman cambuk di Aceh malah tertangkap berzina dengan wanita istri orang lain. Simak Fakta-fakta berikut terciduknya pria 46 tahu

Editor: Eko Setiawan
news.fimadani.com
Ilustrasi hukuman cambuk. 

“Hukum cambuk berlaku untuk seluruhnya. Kalaupun itu anggota MPU tetap harus dicambuk,” katanya, dikutip dari Kompas.com.

3. M Dipecat dari MPU

Selain harus menjalani eksekusi hukuman cambuk, Waled menyebutkan, M juga akan dikeluarkan dari anggota MPU Kabupaten Aceh Besar.

Ia dinilai telah merusak nilai dan citra lembaga ulama di Kabupaten Aceh Besar.

“Yang bersangkutan pasti akan dipecat dari anggota MPU karena moralnya sudah rusak dan itu sesuai dengan aturan di MPU yang moralnya rusak. Jangankan ketua MPU, anggota pun tidak bisa,” ujarnya.

Diketahui, penerapan hukuman cambuk di Aceh, dinilai masyarakat di sana, efektif untuk mengurangi perzinaan.

Hukuman cambuk mempermalukan pelaku di depan umum karena selingkuh atau berzina.

Hukuman cambuk juga dinilai mereka mengurangi prostitusi di kawasan Aceh.

////

KASUS Lainnya

Perkosa Cewek di Aceh, Pria ini Dihukum Cambuk 146 Kali di Hadapan Warga

Selama beberapa tahun, panggung yang digunakan untuk eksekusi bagi pelanggar qanun syariat Islam di depan Gedung Olah Seni Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, menjadi tempat eksekusi cambuk bagi para terpidana dalam kasus perjudian, zina, mesum maupun minuman keras.

Namun hal yang berbeda terjadi pada Kamis (12/10/2017) panggung itu menjadi tempat eksekusi cambuk bagi pelaku pemerkosaan.

M Ali alias Marko Bin Abdul Rahman (38 tahun), warga Kampung Burni Bius Kecamatan Silihnara, Kabupaten Aceh Tengah, Aceh, menjadi pelaku pemerkosaan yang pertama mendapatkan dera cambuk dari algojo yang dipersiapkan oleh Satpol PP WH pada Kamis siang.

Marko ditetapkan sebagai terpidana setelah diputuskan oleh Mahkamah Syar’iyah melalui putusan Nomor: 01/JN/2017/MS-TKN tanggal 18 September 2017.

Berdasakan putusan itu, terdakwa Marko secara bukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jariman pemerkosaan sebagaimana diatur dalam pasa 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved