Sabtu, 9 Mei 2026

Mukhlis Dihukum Cambuk di Aceh, Terciduk Tengah Zinahi Bini Orang

Mukhlis dihukum cambuk karena tertangkap berzina di Aceh. Wanita selingkuhannya adalah istri orang

Tayang: | Diperbarui:
Dok.Tribunnews
Hukum cambuk di Aceh. (Tribunnews) ilustrasi 

TRIBUNBATAM.id - Mukhlisdihukum cambuk di Aceh.

Tak main-main, selingkuhannya  adalah istri orang.

Sudah banyak pelanggar hukum di Aceh dihukum dengan dicambuk dan disaksikan masyarakat di tempat terbuka.

Mukhlis adalah bagian dari Dewan Ulama Aceh.

Ironisnya, Mukhlis sendiri malah diketahui berselingkuh dengan seorang wanita yang sudah menikah dengan suami yang sah.

Mukhlis dijatuhi hukuman 28 cambukan karena dia berselingkuh dengan istri orang lain, seorang wanita yang sudah menikah.

Wanita yang dituduh berselingkuh bersama Mukhlis, kemudian diangkat ke atas panggung dan dicambuk 23 kali.

Mukhlis kini menghadapi pemecatan oleh dewan di bawah aturan kerja yang sama ketatnya.

Diketahui, penerapan hukuman cambuk di Aceh dinilai masyarakat di sana, efektif untuk mengurangi perzinaan.

Hukuman cambuk mempermalukan pelaku di depan umum karena selingkuh atau berzina.

Hukuman cambuk juga dinilai mereka mengurangi prostitusi di kawasan Aceh.

Sosok Mukhlis

Diberitakan sebelumnya, seorang pria di Aceh bernama Mukhlis, menjalani eksekusi hukuman cambuk pasca ditangkap saat sedang berselingkuh dengan seorang wanita yang sudah menikah.

Dilansir dari Warta Kota via Daily Mail, M dijatuhi hukuman 28 kali cambukan.

Pria itu menjadi bagian dari satu dewan ulama Aceh yang membantu merancang undang-undang syariah yang menghukum zina.

Undang-undang itu memerintahkan para pezina untuk dicambuk di depan umum.

Hal tersebut diterapkan, setelah dia sendiri ketahuan berselingkuh dengan istri orang lain (sejak pemberlakuan hukuman cambuk di Aceh pada tahun 2005).

Sementara itu, wanita yang dituduh berselingkuh bersamanya diangkat ke atas panggung dan dicambuk 23 kali.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved