Ngaku Sebagai Kakak Kelas, Kuli Bangunan Cabuli Siswi SMA di Semak-semak, Pakai Sebo Saat Beraksi

Bocah SMA menjadi korban nafsu oleh kuli bangunan di semak-semak. Modus yang pelaku berkenalan dengan korban dengan cara berpura-pura sebagai kakak k

Editor: Eko Setiawan
tribunjateng/bram
Ilustrasi pemerkosaan pencabulan 

Menyamar Jadi Kakak Kelas, Kuli Bangunan Nekat Cabuli Siswi SMA, Terungkap dari Gigitan di Tangan

TRIBUNBATAM.id  - Bocah SMA menjadi korban nafsu oleh kuli bangunan di semak-semak.

Modus yang pelaku berkenalan dengan korban dengan cara berpura-pura sebagai kakak kelas.

Kejadian ini dilakukan saat korban sedang menggelar kegiatan jurit malam.

Suprapto, seorang kuli bangunan di Kelurahan Pulau Tidung, Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, Kepulauan Seribu ditangkap aparat kepolisian.

Babi Hutan Masuk Rumah Warga, Rusak Lemari dan Kasur, Warga Langsung Berhamburan

Sidang Praperadilan PT KDH, Kuasa Hukum Pemohon Minta Pengawas Lampirkan SK

Sidang Kasus Penggelapan Dalam Jabatan di Batam, Saksi Korban Tak Hadir, Ini Kata Pengacara Tahir

Suprapto ditangkap atas dugaan pencabulan dengan modus berpura-pura menjadi kakak kelas NA (15) selaku korban, pada Rabu (23/10/2019).

Di tengah-tengah kegiatan itu, korban yang tengah berjalan bersama teman laki-lakinya tiba-tiba dipanggil pelaku.

Pelaku yang merupakan kuli bangunan di dekat lokasi jurit malam sudah beberapa hari mengintai korban dan teman-temannya.

Kemudian, pelaku yang menutupi wajahnya dengan pakaian berpura-pura menjadi kakak kelas mereka.

Ia pun memisahkan korban dengan teman laki-lakinya untuk menjalankan niat jahatnya mencabuli korban.

"Teman korban jalan sendiri, yang korban dibawa oleh tersangka mengarah ke semak-semak. Sampai yang korban ini menanyakan, kenapa saya dibawa ke semak-semak," kata Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Muhammad Sandy Hermawan di Kantor Polres Kepulauan Seribu, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Selasa (5/11/2019).

Korban pun dibawa pelaku ke semak-semak. Di sana, pelaku langsung menjalankan aksinya mencabuli korban.

Korban pun berontak dan berteriak sehingga berhasil kabur.

"Korban kemudian dilepaskan kemudian korban lari ke kerumunan dan teriak bisa diselamatkan. Itu kejadian jam 1 malam. Kemudian pagi harinya, korban melapor ke Polsek Kepulauan Seribu Selatan," kata Sandy.

Tersangka terancam pidana maksimal 15 tahun

Setelah menyelidiki laporan korban, polisi akhirnya menangkap pelaku 7 jam setelah peristiwa pencabulan.

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved