KARIMUN TERKINI
Sidang Praperadilan PT KDH, Kuasa Hukum Pemohon Minta Pengawas Lampirkan SK
Kedua tersangka yang mengajukan permohonan adalah unsur pimpinan PT KDH, Indra Gunawan dan M Yusuf. Mereka menjadi pemohon terkait status tersangka ya
TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Pengadilan Negeri Karimun menggelar sidang praperadilan status dua tersangka kasus dana BPJS Ketenagakerjaan PT Kawasan Dinamika Harmonitama (KDH), Selasa (5/11/2019).
Kedua tersangka yang mengajukan permohonan adalah unsur pimpinan PT KDH, Indra Gunawan dan M Yusuf.
Mereka menjadi pemohon terkait status tersangka yang telah ditetapkan penyidik Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kepri di Karimun.
Sidang digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Karimun dan dimulai sekira pukul 10.15 WIB.
Indra dan Yusuf yang sedang ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II diwakilkan oleh kuasa hukumnya.
Turut hadir penyidik Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kepri di Karimun, Mujarab Mustafa dan Ria Iswety selaku termohon.
• Tiga Pimpinan PT KDH Ditetapkan Tersangka, Ketua SPAI-FSPMI Kabupaten Karimun Mengapresiasi Disnaker
• Iuran BPJS Ketenagakerjaan Tidak Dibayarkan, Tiga Pimpinan Perusahaan PT KDH Dijadikan Tersangka
• Biar Terhindar dari Calo dan Pungli, Cek Cara Mudah Klaim BPJS Ketenagakerjaan
• PT KDH Tunggak Rp 318 Juta, BPJS Ketenagakerjaan dan Jaksa Panggil Puluhan Perusahaan
Selain itu tampak juga sejumlah pekerja PT KDH dan pengurus Serikat Pekerja Aneka Industri-Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPAI-FSPMI) sebagai pengunjung sidang.
Namun hakim tunggal, Antoni Trivolta memberlakukan skors terhadap sidang tersebut. Dimana kuasa hukum dari pemohon meminta agar termohon menyertakan surat tugas dan Surat Keputusan sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
"Termohon diminta melengkapi surat tugas san SK keputusan pengangkatan sebagai PPNS," kata Antoni yang diwawancarai ketika keluar dari ruang sidang.
Antoni menyampaikan jika sidang kembali dilanjutkan pada Selasa siang pukul 13.00 WIB.
"Nanti jam satu sidangnya dilanjutkan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya penyidik Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kepri di Karimun menetapkan empat unsur pimpinan PT KDH sebagai tersangka.
Diduga mereka tidak membayarkan dana BPJS Ketenagakerjaan para pekerja. Sementara gaji pekerja tetap dipotong.(ayf)