Sidang Kasus Penggelapan Dalam Jabatan di Batam, Saksi Korban Tak Hadir, Ini Kata Pengacara Tahir
Terdakwa Tahir Ferdian kembali disidang di Pengadilan Negeri Batam. Agenda persidangan pemeriksaan saksi korban. Namun saksi korban tidak hadir
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Terdakwa Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (5/11/2019) pagi. Agenda persidangan hari itu yakni pemeriksaan saksi korban.
Tahir Ferdian menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penggelapan dalam jabatan. Sidang hari itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Dwi Nuramanu, dengan dua anggota majelis hakim Taufik Nainggolan dan Yona Lamerosa Ketaren.
Jalannya sidang, sempat terjadi adu argumen antara JPU Rosmalina Sembiring, dan Sukamto dengan pengacara Tahir, Supriyadi dan Abdul Kodir Batubara.
Pasalnya, saksi korban, Ludijanto Taslim tidak dapat hadir di persidangan.
"Yang mulia, sedianya saksi korban ini diperiksa sejak awal. Sekarang kita sudah masuk ke saksi ahli. Tetapi sampai saat ini, saksi korban pun tak hadir," kata Supriyadi dalam persidangan.
• Nasabah Disebut Salah Kaprah Serang Tahir, Pengacara: Perkara di Batam Kasus Penggelapan
• Berstatus Tahanan Kota, Terdakwa Tahir Hadiri Sidang Naik Alphard Tanpa Dikawal Aparat
• Jual Saham PT Taindo ke Warga Singapura, Tahir Ferdinan Digeruduk Pengusaha di PN Batam
Hal ini segera ditanggapi JPU.
"Kami sudah berusaha, tetapi saksi korban sedang di Amerika Serikat lagi berobat karena sakit. Dan siap kami bacakan keterangan kesaksian saksi korban sekarang ini," jawab JPU Sukamto.
Persidangan yang terlihat tegang itu, akhirnya diambil alih oleh Dwi Nuramanu. Dwi mengatakan, memang seharusnya saksi korban diperiksa.
Terkait keberatan pengacara terdakwa, kata Dwi akan dicatat.
"Silakan ajukan keberatan pada pledoi nanti saudara penasihat hukum. Kami akan catat," ujarnya.
• Kejari Panggil Perwakilan Badan Pertanahan Nasional, Dugaan Penggelapan Pajak BPHTB di Tanjungpinang
• VIDEO-Riany Diperiksa Kejaksaan Negri Tanjungpinang Terkait Penggelapan Pajak,Tolak Sebutkan Nominal
Pengacara Supriyadi, memprotes alasan saksi korban Ludijanto Taslim tidak bisa hadir. Ia menduga, Ludijanto Taslim sengaja menjebak kliennya hingga duduk di kursi persidangan saat ini. Mengenai surat sakit yang diajukan, Supriyadi tidak begitu percaya. Karena surat itu, tidak merinci penyakit yang diderita saksi korban.
"Anaknya saksi korban bilang bapaknya sakit. Surat sakit yang diajukan juga hanya bentuk print. Tidak dileges di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Amerika sana. Harusnya jika dijadikan sebagai alat bukti, harus melawati tahapan ini. Ini kan hanya akal-akalan semata. Kami yakin, dengan tidak konsisten saksi korban ini, klien kami bebas demi hukum," kata Supriyadi.
Kemudian, JPU membacakan sekitar 41 kesaksian saksi korban Ludijanto Taslim. Alasan JPU, sesuai pasal 162 KUHAP. Lagi-lagi Supriyadi membantah hal ini.
Menurutnya, bukan alasan 162 KUHAP lalu mengesampingkan pasal 184 ayat (1) KUHAP. Di pasal 184 disebutkan, alat bukti yang sah adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.
"Pasal 162 itu bukan alasan. Sekarang kepentingan negara dalam hal apa? Kalau kita merujuk pada pasal 184 ayat (1) KUHAP disebutkan bahwa alat bukti yang sah adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Jadi keterangan saksi yang menjadi korban dulu. Itu runutan yang sebenarnya. Sekarang korbannya mana? Kami yakin, klien kami bebas demi hukum,” ucap Supriyadi.
Sementara itu di hadapan majelis hakim, Tahir membantah semua tuduhan korban Ludijanto Taslim kepadanya. Ia mengemukakan, aset PT Taindo Citratama yang bergerak di bidang perusahaan plastik itu, tidak benar dijual dia. Bahkan perusahaan yang terletak di Sekupang itu miliknya. Ia malah kaget dituduh melakukan dugaan penggelapan.
"Belasan tahun perusahaan sudah vakum. Tapi saya dituduh malah macam-macam. Kalau benar, mana korbannya? Buktinya tak hadir. Bohong semua keterangan yang mengaku-ngaku korban. Tidak benar semua tuduhan itu yang mulia. Mesin itu saya perbaiki bukan dijual seperti di dakwaan. Dan mesin itu juga milik saya," jawab Tahir.
Seperti diketahui, perkara ini soal aset PT Taindo Citratama. Laporan sudah masuk sejak 2016 silam. Aset PT Taindo Citratama telah digaris polisi yang berada di Bukit Senyum Batam. Sidang dengan nomor perkara 731/Pid.B/2019/PN Btm itu, JPU mendakwa Tahir Ferdian dengan pasal 374 jo 372 KUHP. Sidang akan dilanjutkan pekan depan.
(tribunbatam.id/leo Halawa)