Polres Tanjungpinang Panggil Kepala BP2RD Tanjungpinang Riany, Kasus Apa Lagi?
Belum lagi selesai dugaan kasus penggelapan pajak di BP2RD Tanjungpinang, kini BP2RD harus berhadapan dengan Satreskrim Polres Tanjungpinang
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Satreskrim Polres Tanjungpinang memanggil Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Tanjungpinang, Riany, Selasa (5/11/2019).
Belum lagi selesai dugaan kasus penggelapan pajak di BP2RD yang tengah diselidiki Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, kini BP2RD Tanjungpinang harus berhadapan dengan pihak kepolisian.
Satreskrim Polres Tanjungpinang memanggil Kepala BP2RD Tanjungpinang Riany untuk dimintai keterangan atas dugaan mark up pengadaan barang di BP2RD Tanjungpinang.
Pemeriksaan ini pun dibenarkan Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie.
"Ya benar, tadi pagi kita mintai keterangan. Kita mendapat laporan adanya temuan dugaan mark up pengadaan barang di BP2RD," katanya, Selasa (5/11/2019).
• Riany Diperiksa Kejaksaan Negri Tanjungpinang Terkait Penggelapan Pajak, Tolak Sebutkan Nominal Uang
• VIDEO-Riany Diperiksa Kejaksaan Negri Tanjungpinang Terkait Penggelapan Pajak,Tolak Sebutkan Nominal
Ia mengatakan, dugaan mark up pengadaan barang tersebut berupa alat kebutuhan kantor pada tahun 2018.
"Untuk pengadaan alat-alat dan rumah tangga kantor di BP2RD Tanjungpinang senilai Rp100.500.000," ujarnya.
Namun Efendri sendiri belum memberikan secara rinci dugaan tersebut. Sebab, penyelidikan masih tengah dilakukan.
"Kita masih cari bukti-bukti dulu. Tadi kepala BP2RD juga sudah memberikan data pengadaan tersebut ke kita. Datanya akan kita pelajari lagi. Tim masih bekerja," sebutnya.
• BREAKINGNEWS - Kepala BP2RD Tanjungpinang Diperiksa Kejari Soal Pajak Rp 1,2 Miliar
• Kronologi Jaksa Telisik Dana Pajak Rp 1,2 Miliar di Pemko Tanjungpinang
Sampai berita ini ditulis, Tribunbatam.id masih berupaya mengkonfirmasi Kepala BP2RD Riany atas pemeriksaan dirinya.
(Tribunbatam.id/endrakaputra)