HEADLINE TRIBUN BATAM

Belum Berunding Sudah Walk Out, Serikat Pekerja Tolak UMK Batam Sesuai PP 78

Ketua FSPMI Batam, Alfitoni memilih keluar alias walk out sebelum perundingan UMK Batam 2020 dimulai karena menilai ada yang tak beres dalam rapat.

wahyu
halaman 01 TB 

Belum Berunding Sudah Walk Out, Serikat Pekerja Tolak UMK Sesuai PP 78

TRIBUNBATAM.id,BATAM - Rapat penentuan Upah Minumum Kota (UMK) Kota Batam tahun 2020 berakhir buntu karena utusan serikat pekerja memilih walk out dalam perundingan yang digelar Dewan Pengupahan Kota (DPK) di kantor Disnaker Kota Batam di Sekupang, Batam, Selasa (5/11/2019).

DPK Terdiri dari perwakilan pengusaha, Disnaker Batam, dan serikat pekerja.

Utusan pekerja yang hadir adalah Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI).

Sedangkan utusan pengusaha diwakili oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam.

Perundingan tak berlangsung lama, bahkan boleh dikatakan belum dimulai dan pihak pekerja langsung meninggalkan rapat.

Ketua FSPMI Batam, Alfitoni mengatakan, pihaknya memilih keluar alias walk out sebelum perundingan dimulai.

"Kami lihat ada yang tak beres sejak awal. Belum dimulai perundingan, tetapi DPK dari pengusaha sudah pasang kenaikan UMK Batam 2020 sebesar 8,51 persen. Ini kan masih awal perundingan. Belum deal,” katanya

DPK, kata Alfitoni, memaksakan upah tetap menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dalam bentuk berita acara.

Hal inilah yang membuat mereka tidak bisa melanjutkan perundingan. "Belum perang sudah keluar amunisi duluan. Cara-cara ini menurut kami kurang sehat," tambahnya.

UMK menurut PP 78/2015 dihitung berdasarkan inflasi+pertumbuhan ekonomi nasional sehingga ditemukan kenaikan upah 8,52 persen secara nasional. Itu artinya, UMK Batam 2019 sebesar Rp 3.806.358 ditambah 8,51 persen atau Rp 323.921 menjadi Rp 4.130.279.

Alfitoni mengatakan, pihak pekerja menginginkan UMK berkisar di Rp 4,6 juta sesuai dengan kebutuhan hidup layak saat ini. UMK berdasarkan PP tersebut jauh dari kesejahteraan buruh.

"Sekarang sudah serba mahal. Kami minta antara Rp4,3 juta sampai Rp5 juta. Ini sesuai dengan kondisi harga barang saat ini," katanya.

Usulan dari gabungan asosiasi serikat buruh ini menggunakan kalkulasi kenaikan UMK 15 persen atau Rp. 570.953 dari UMK 2019 sehingga totalnya Rp 4.377.312.

Meskipun utusan serikat pekerja melakukan aksi walk out, DPK tetap membuat berita acara rapat untuk diteruskan ke Disnaker Provinsi Kepri.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved