BATAM TERKINI
BPOM Kepri Kecewa, Residivis Kasus Kosmetik Ilegal Cuma Diancam 3 Bulan Penjara
BPOM Kepri kecewa saat mengetahui Eddy, seorang residivis kasus peredaran kosmetik ilegal hanya dituntut 3 bulan penjara atau tak sesuai harapan.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kepri Yosef Dwi Irwan, mengaku kecewa terkait tuntutan 3 bulan penjara terdakwa Eddy yang terjerat kasus kosmetik ilegal.
Sebab kata Yosef, seharusnya Eddy diberikan efek jera mengingat dia residivis dalam perkara yang sama.
"Kalau kami ditanya pasti kecewa. Karena ancaman hukuman dari kami 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. Tapi kembali lagi, kami tidak bisa intervensi siapa pun dalam perkara ini. Karena bagian kami sebagai penyidik, hanya sampai tahap dua," kata Yosef Rabu (6/11) siang saat dimintai tanggapan.
Eddy merupakan terdakwa kasus peredaran kosmetik ilegal.
Usahanya yang terletak di Baloi Blok VI Jalan Kenanga No 44 Kelurahan Batu Selicin Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam digerebek BPOM.
Setelah ditelusuri, beberapa kosmetik miliknya ilegal dan tak layak edar.
Kemudian melakukan penegakan hukum, hingga tahap dua BPOM menyerahkan tersangka Eddy ke JPU Kejaksaan Negeri Batam.
Dalam perjalanannya, Eddy ternyata seorang residivis pada kasus yang sama.
• Waspada! Kosmetik Ilegal Kini Diperdagangkan via Online
Perkara bernomor 569/Pid.Sus/2019/PN Btm ditangani JPU Samuel Pangaribuan. Dan pada Selasa (22/10/2019) ia dituntut lebih ringan. Menjadi tiga bulan penjara saja.
"Menyatakan terdakwa Eddy bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan” kata JPU Samuel sebelumnya.
Otak Pelaku Pengeroyokan di Batam Dibekuk, Kepala Korbannya Dibacok dan Dipukul Broti |
![]() |
---|
Angin Puting Beliung di Batam, Risna Kaget Anak Pulang dari Masjid Sambil Menangis |
![]() |
---|
FGD Bahas Islam dan Kebangsaan, Ulama dan Umara Batam Diminta Bersatu |
![]() |
---|
Dugaan Penganiayaan Pembangunan SUTT di Bandara Mas, Terlapor Mangkir Panggilan Polisi |
![]() |
---|
JUMLAH Pasien Covid-19 di RSKI Galang Batam Tambah 14 Orang, Kini Total Rawat 277 Pasien |
![]() |
---|