Dirampok dan Diperkosa, Wanita Muda di Batam Ini Syok Berat, Masih Terngiang Perbuatan Bejat Pelaku
Malang tak dapat ditolak seorang gadis muda berinisial N menjadi korban pemerkosaan dan perampokan. Pasalnya, N tak menyangka jika dirinya akan menja
Editor:
Eko Setiawan
"Kenapa melakukannya, ini masih kita dalami. Ini kita kenakan pasal berlapis kepada si pelaku," kata Bobby
Korban kedua AIP diketahui merupakan seorang perempuan asal Jombang, Jawa Timur.
Pelaku melakukan pemerkosaan tersebut pada 1 Januari 2016 saat korban masih berusia 16 tahun.
Saat ini, AIP telah ditetapkan menjadi tersangka dan kasusnya ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 293 KUHP.
Dia juga dijerat dengan pasal 81 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang tentang perlindungan anak.
Berdasarkan dua pasal tersebut, Adi terancam penjara selama 7 dan 5 tahun. (Tribunstyle/ Irsan Yamananda)