BATAM TERKINI

Saksi Korban di Amerika Serikat, JPU dan Pengacara Adu Mulut saat Sidang Kasus Tahir Ferdian

JPU Rosmalina Sembiring, Sukamto sempat adu argumen dengan pengacara Tahir Supriyadi dan Abdul Kodir Batubara soal keberadaan saksi korban di AS.

TRIBUNBATAM.id/Leo Halawa
Suasana sidang Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (5/11) pagi 

Saksi Korban Pergi ke Amerika Serikat,  JPU dan Pengacara Adu Mulut saat Sidang Kasus Tahir Ferdian

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Terdakwa Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (5/11/2019) pagi dengan agenda pemeriksaan saksi korban.

Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Dwi Nuramanu, dua anggota Majelis hakim Taufik Nainggolan dan Yona Lamerosa Ketaren.

Suasana sidang, antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmalina Sembiring, Sukamto sempat adu argumen dengan pengacara Tahir Supriyadi dan Abdul Kodir Batubara.

Pasalnya, saksi korban Ludijanto Taslim tidak dapat hadir di persidangan.

"Yang mulia, sedianya saksi korban ini diperiksa sejak awal. Sekarang kita sudah masuk ke saksi ahli. Tetapi sampai saat ini, saksi korban pun tak hadir," sela Supriyadi dalam persidangan.

"Kami sudah berusaha, tetapi saksi korban sedang di Amerika Serikat lagi berobat karena sakit. Dan siap kami bacakan keterangan kesaksian saksi korban sekarang ini," jawab JPU Sukamto.

Persidangan yang terlihat tegang itu, akhirnya diambil alih oleh Dwi Nuramanu.

Berstatus Tahanan Kota, Terdakwa Tahir Hadiri Sidang Naik Alphard Tanpa Dikawal Aparat

Dwi mengatakan, memang seharusnya saksi korban diperiksa. Terkait keberatan pengacara terdakwa, kata Dwi akan dicatat.

"Silakan ajukan keberatan pada pledoi nanti saudara penasihat hukum. Kami akan catat," ujarnya.

Pengacara Supriyadi, memprotes alasan saksi korban Ludijanto Taslim tidak bisa hadir.

Ia menduga, Ludijanto Taslim sengaja menjebak kliennya hingga duduk di kursi persidangan saat ini.

Mengenai surat sakit yang diajukan, Supriyadi tidak begitu percaya. Karena surat itu, tidak merinci penyakit yang dideritan saksi korban.

"Anaknya saksi korban bilang bapaknya sakit. Surat sakit yang diajukan juga hanya bentuk print. Tidak dileges di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Amerika sana. Harusnya jika dijadikan sebagai alat bukti, harus melawati tahapan ini. Ini kan hanya akal-akalan semata. Kami yakin, dengan tidak konsisten saksi korban ini, klien kami bebas demi hukum," kata Supriyadi.

Kemudian, JPU membacakan sekitar 41 kesaksian saksi korban Ludijanto Taslim. Alasan JPU, sesuai pasal 162 KUHAP.

Lagi-lagi Supriyadi membantah hal ini. Menurutnya, bukan alasan 162 KUHAP lalu mengesampingkan pasal 184 ayat (1) KUHAP disebutkan bahwa alat bukti yang sah adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved