HEBOH 'Anak Durhaka'di Kampung Habibie, Sudah Punya SPBU, Anak Gugat Ayah di Pengadilan Soal Harta
Tak hanya menggugat kedua orangtuanya, bos SPBU itu juga menggugat saudara-saudaranya di Pengadilan soal warisan
TRIBUNBATAM.id - Seorang anak kandung gugat Ayah di pengadilan gara-gara harta jadi perbincangan di Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
Kota Pare-pare adalah kampung kelahiran Habibie. Di kota tersebut lagi ramai pergunjingan warga soal kelakuan seorang pengusaha muda bernama Ibrahim Mukti yang gugat Ayah dan enam saudaranya sekaligus di pengadilan.
Dirangkum tribun-timur.com, berikut fakta-faktanya:
1. Sengketa di Pengadilan Parepare
Materi gugatan anak kepada Ayah terkait pembagian dividen usaha di Kota Parepare
Seorang warga di Bacukiki, Kota Parepare, Sulsel, Ibrahim Mukti (47), melakukan gugatan perdata kepada Abd Mukti Rachim (82) di Pengadilan Negeri Parepare, Rabu (6/11/2019).
Dalam kasus perdata tersebut Ibrahim Mukti menggugat ayahnya sendiri, Abd Mukti Rachim.
Ibrahim Mukti salah seorang pengusaha ternama di Parepare.
Tak hanya menggugat kedua orangtuanya, Ibrahim juga menggugat saudara-saudaranya di Pengadilan Negeri Parepare.
2. Penggugat Punya SPBU
Ruang Sidang Pengadilan Negeri Parepare. Di tempat ini seorang pengusaha gugat Ayah kandung dan saudara-saudaranya
Diketahui bahwa Ibrahim Mukti ini telah memiliki SPBU atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
Namun saja Ibrahim masih ingin menuntut keuntungan dari usaha yang dikelola oleh ayahnya.
Informasi yang dihimpun Tribun-timur.com, sengketa antara ayah dan anaknya ini diduga dilatar belakangi persoalan pembagian harta warisan.
Ibrahim Mukti sebagai salah satu anak merasa diperlakukan tak adil.