HEBOH 'Anak Durhaka'di Kampung Habibie, Sudah Punya SPBU, Anak Gugat Ayah di Pengadilan Soal Harta
Tak hanya menggugat kedua orangtuanya, bos SPBU itu juga menggugat saudara-saudaranya di Pengadilan soal warisan
Penggugat menganggap ayahnya yang berusia 82 tahun itu tak memberikan hasil pendapatan perusahaan keluarga.
Perusahaan sang ayah adalah PT Imam Laega Jaya Bersama.
Perusahaan keluarga ini menaungi unit usaha SPBU.
3. Reaksi Ayah Kandung: Anak Durhaka
Seorang Ayah di Parepare, Abd Mukti Rachim (82), digugat anak kandungnya
Menanggapi gugatan anaknya, Abd Mukti Rachim (82) mengatakan bahwa Ibramim anak durhaka, tidak tahu diri.
“Sudah durhaka itu, anak durhaka, anak durhaka, tidak tahu diri, sudah dikasih harta masih menuntut,” geram Mukti saat ditemui di Kantor Pengadilan Negeri Parepare.
"Saya tidak ampuni dia, saya besarkan, sekolahkan. Saya berikan SPBU, tapi masih saja menuntut dengan saham bohong-bohong," tegasnya.
Kepada wartawan, Mukti sang ayah mengaku dituntut membayar ganti rugi Rp300 juta atas usaha yang dirintis dan dikelola tanpa memasukkan nama penggugat dalam akta perusahaannya.
Padahal, usaha itu rencananya akan ia jual dan hasilnya akan dibagi rata untuk anak-anaknya, termasuk kepada penggugat.
“Tapi kenapa dia merasa kalau hasilnya nanti dia tidak dapat bagian. Makanya langsung digugat. Belum lagi usaha SPBU di daerah itu. Apalagi dia juga sudah punya sendiri dan saya sendiri yang modali. Anak durhaka itu,” kata Mukti.
4. 6 Saudara Kandung Juga Digugat
Materi gugatan anak kepada Ayah terkait pembagian dividen usaha di Kota Parepare
Mengutip situs resmi Pengadilan Negeri Parepare, perusahaan yang dipimpin Mukti memasukkan enam nama anggota keluarganya dalam akta perusahaan.
Masing-masing adalah Naima Mukti, Mukhtar Mukti Rachim, Neni Fatmah, Minarni, Henni Wijaya, Junaini, dan Erni Ernawati Mukti.