Ibu Guru Cantik Ajak Anak Didiknya Seranjang Bersama Selingkuhan di Kosan
Siswi SMA Diajak berhubungan badan bersama guru dan kekasihnya. Hubungan badan bertiga ini dilakukan pelaku dikosan ibu guru.
"Pelaku laki-laki (Wartayasa) yang meminta kepada pelaku perempuan (Darmaningsih) untuk dicarikan perempuan yang mau diajak berhubungan seks bertiga. Kemudian pelaku perempuan menyanggupi dan dicarikan salah satu siswa di sekolah yang dia ajar," jelasnya.
Akibat perbuatannya, untuk tersangka Darmangingsih dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Sedangkan untuk pelaku Wartayasa disangka telah melakukan tindak pidana Persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat (1), (2) UU Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 5 Miliar. (*)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Oknum Guru Honorer di Buleleng Dibui Seusai Ajak Siswi SMK Threesome Bersama Selingkuhannya, https://bali.tribunnews.com/2019/11/07/oknum-guru-honorer-di-buleleng-dibui-seusai-ajak-siswi-smk-threesome-bersama-selingkuhannya.