Ibu Guru Cantik Ajak Anak Didiknya Seranjang Bersama Selingkuhan di Kosan

Siswi SMA Diajak berhubungan badan bersama guru dan kekasihnya. Hubungan badan bertiga ini dilakukan pelaku dikosan ibu guru.

Editor: Eko Setiawan
Tribun Bali / Ratu Ayu Desiani
Polisi menunjukkan barang bukti dan dua pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Kamis (7/11/2019) 

TRIBUNBATAM.id - Seorang siswi diajak gurunya melakukan hubungan intim bersama dirinya dan selingkuhannya.

Hubungan badan bertiga ini dilakukan di kosan sang guru.

Dari pengakuan Siswi, awalnya ia hanya diajak ke kosan oleh ibu gurunya, namun disana ia melihat sang guru bercinta. 

Kekasih guru wanita inipun akhirnya mengajak si Siswi untuk melakukan hubungan badan bertiga.

Mendadak Hilang Ratusan PKL Pasar Induk Jodoh Kecewa Wali Kota dan Wakil Tak Ada

Kebanyakan Orang, Pemko Batam Wacanakan Honorer Satpol Pindah ke Ditpam BP, Bisa?

Warga Keluhkan Debu Kegiatan Proyek Pemkab Bintan, Takut Terjadi Lakalantas

Buleleng kembali dihebohkan dengan kasus p

MAIN di Instagram Jelang Pilkada Batam, Lukita Bidik Suara Milenial

ersetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Seorang pegawai kontrak di Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Buleleng bernama Anak Agung Putu Wartayasa (36) bersama selingkuhannya yang merupakan seorang guru honorer di salah satu SMK Buleleng bernama Ni made Sri Novi Darmaningsih (29) pun diciduk polisi.

Ini lantaran keduanya mengajak salah seorang siswi di SMK tempat Darmaningsih bekerja, untuk threesome (melakukan hubungan seks bertiga).

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto ditemui Kamis (7/11/2019) sore mengatakan, kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini terjadi pada 26 Oktober lalu, dan baru dilaporkan oleh orang tua V pada Rabu (6/11/2019).

Berangkat dari laporan itu, polisi pun langsung menciduk Wartayasa di kediamannya yang terletak di Jalan Kutilang, Singaraja.

Disusul dengan penangkapan terhadap Darmaningsih, warga asal Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.

Kata AKP Vicky, korban V mulanya diminta oleh pelaku Darmaningsih untuk menemani dirinya pergi ke rumah indekos milik Wartayasa yang terletak di Jalan Sahadewa, Singaraja.

Di indekos itu, Wartayasa yang merupakan pegawai kontrak di BKPSDM nyatanya telah menunggu.

Setibanya di indekos, kedua pasangan ini mulai melakukan perbuatan tak senonoh di hadapan V.

Hingga akhirnya V dipaksa untuk ikut bergabung melakukan hubungan seksual.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved