KARIMUN TERKINI
Satreskrim Polres Karimun Tangkap 2 Pelaku Judi Sijie, 1 Diantaranya Perempuan
Dua pengumpul uang judi sijie di Karimun, diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Karimun. Keduanya dikenakan pasal 303 KUHP
TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Tim Opsnal Satreskrim Polres Karimun menangkap seorang wanita dan seorang pria yang terlibat judi sijie.
Kedua orang bernama Siti Lena dan Sui Bak alias Abak tersebut diamankan di kawasan Bukit Senang, Kecamatan Karimun, Rabu (7/11/2019) sore sekira pukul 15.00 WIB.
Mereka berprofesi sebagai pengumpul uang judi sijie.
Adapun modus operandi yang dilakukan keduanya, Siti menjual sijie dengan cara menuliskan angka-angka dari pemasang.
Siti berperan sebagai penjual nomor sijie ke pemasang. Kemudian hasil penjualan nomor sijie diserahkan kepada Abak.
• Polda Metro Jaya Tangkap 2 Penampung Uang Judi Online di Tanjungpinang, Rumah Mewah Disegel
• Ungkap Judi Online di Tanjungpinang, Polda Metro Jaya Tangkap 2 Orang
Kepada polisi, Siti mengaku memperoleh uang hasil penjualan sijie sebesar Rp 714.000. Kemudian ia menyetorkan uang sebesar Rp 624.000 kepada Abak.
"Kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Karimun. Keduanya dikenakan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian," kata Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono, saat memimpin ekspos pengungkapan perkara ini, Kamis (7/11/2019).
• Polda Metro Jaya Segel Rumah Pengusaha Tanjungpinang Karena Judi Online
Herie menjelaskan, penangkapan keduanya berawal dari adanya informasi masyarakat yang resah terhadap praktik judi sijie di lingkungan mereka.
"Ada informasi dari masyarakat tentang dugaan perjudian sijie yang dilakukan oleh Siti Lena di Bukit Senang," ujarnya.
Bongkar Judi Online Terbesar di Batam
Di Batam, Satreskrim Polresta Barelang mengungkap kasus judi online di Kota Batam yang diduga sebagai praktik judi online terbesar di Batam.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Prasetyo Rachmat Purboyo dalam konfrensi pers yang digelar di Mapolresta Barelang mengatakan, penangkapan itu dilakukan Minggu 5 Januari 2020 lalu.
"Ini merupakan penangkapan terbesar di tahun ini. Dua orang kita amankan terkait kasus judi online," ujar Kapolresta.
Menurut Pras, dua orang yang diamankan tersebut yakni Player (pemain) kemudian Agen (bandar).
Dari penangkapan kedua pelaku polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua rekening Bank dan buku panduan untuk bermain online.
Dua orang tersebut berinisial EL dan FW.
Sejauh ini, mereka mengaku sebagai wirausaha.
Namun sayang, kedua pelaku tidak bisa menyebutkan apa saja usahanya.
"Dia tidak bisa menunjukkan pekerjaanya, pastinya mereka dapat duit dari judi online ini," sebut Pras menerangkan.
Dikatakan Pras, dari dua rekening yang ada di tangan mereka, rekening tersebut berisi uang lebih kurang Rp 1 miliar.
"Dari kedua buku rekening, total uang keseluruhan lebih kurang Rp 1 miliar," sebut Pras.
Sejauh ini, Polisi masih melakukan pengembangan terkait kasus judi online terbesar di Kota Batam ini
Tangkap 6 Pemain dan 1 Bandar Judi
Praktik judi Toto Gelap (Togel) berhasil dibongkar oleh pihak kepolisian kemarin, Sabtu (4/1/2020).
Permainan judi dengan bandar bernama Ahok (41) ini dilakukan di ruko Bandar Mas, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.
"Ada enam pemain. Namun kasus ini akan kami kembangkan ke bandar lainnya," tegas Kapolresta Barelang, Kombes Pol Prasetyo Rachmat Purboyo saat memimpin konferensi pers pengungkapan, Selasa (7/1/2020).
Keenam pemain itu antara lain Dedi Susanto (29), Untung (55), Yuswardi (41), Zulhardi (39), Monte Carlo (35), dan Ridwan (39).
Dari para pelaku, akan dikenakan pelanggaran sesuai pasal 303 ayat 1 ayat ke 1 dan pasal 303 BIS.
"Bandar ancaman pidana penjara selama 10 tahun dan para pemain empat tahun," ungkap Prasetyo lagi.
Dari ketujuh orang ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa telepon genggam milik para pemain dan bukti transfer dengan nilai sekira Rp 6,35 juta.
"Modusnya para pemain memesan nomor via SMS kepada bandar," katanya.
Diketahui, Toto Gelap (togel) ini adalah sebuah bentuk populer dari praktik judi di Singapura.
Praktik ini sendiri dikenal dengan nama-nama berbeda di tempat lainnya. (tribunbatam.id/ elhadif putra/koe)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/ekspos-pengungkapan-kasus-judi-sijie-dan-curanmor-oleh-satreskrim-polres-karimun.jpg)