Wiranto Pernah Digugat Rp 1 Triliun, Kini Giliran Eks Menkopolhukam Menggugat Rp 44,9 Miliar

Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto melayangkan gugatan terhadap Bambang Sujagad Susanto ke PN Jakarta Pusat.

|
kompas.com
wiranto 

Wiranto Pernah Digugat Rp 1 Triliun, Kini Giliran Eks Menkopolhukam Menggugat Rp 44,9 Miliar

TRIBUNBATAM.id- Wiranto pernah digugat senilaI Rp 1 Triliun.

Kini, eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan itu yang melayangkan gugatan terhadap Bambang Sujagad Susanto ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ia menggugat Bambang Sujagad Susanto sebesar Rp 44,9 miliar.

Pasalnya, Bambang dianggap menyalahgunakan uang titipan Wiranto.

Bukan kali ini saja Wiranto berada dalam urusan gugat menggugat.

Sebelumnya, publik sempat dihebohkan dengan berita serupa.

Namun, kala itu, Wiranto menjadi sosok yang digugat.

Rp 1 triliun Wiranto pernah digugat oleh Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) Mayjen TNI Kivlan Zen, sebesar Rp 1 Triliun.

Gugatan tersebut terkait dengan pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa atau Pam Swakarsa tahun 1998.

Saat itu, Kivlan mengaku diperintahkan oleh Wiranto yang kala itu menjabat Panglima ABRI (sekarang TNI).

Melansir dari Kompas.com (12/08/2019), Kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun mengatakan kliennya meminta ganti rugi sebesar Rp 1 triliun.

Adapun tuntutan Kivlan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terdiri dari:

KABAR TERBARU Istri Kolonel Hendi, Eks Dandim Kendari yang Nyinyiri Wiranto, Kasus Dihentikan?

Ini 6 Jenderal TNI yang Pernah Dilarang Masuk Amerika Serikat, Ada Prabowo Subianto dan Wiranto

Ganti rugi materil:

1. Menanggung biaya Pam Swakarsa dengan mencari pinjaman, menjual rumah, mobil dan mencari pinjaman total sebesar Rp 8 miliar

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved