Wiranto Pernah Digugat Rp 1 Triliun, Kini Giliran Eks Menkopolhukam Menggugat Rp 44,9 Miliar
Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto melayangkan gugatan terhadap Bambang Sujagad Susanto ke PN Jakarta Pusat.
Ketika itu, Wiranto menitipkan uang sebesar 2.310.000 dolar Singapura atau setara Rp 23,66 miliar ke Bambang agar nantinya disimpan ke bank.
Adi menyebut dalam perjanjian itu, Bambang Sujagad tak bisa menggunakan uang tanpa seizin Wiranto.
Serta tertulis sewaktu-waktu, Wiranto bisa menarik dana tersebut.
Sejak 2009 hingga sekarang, Adi mengatakan, Wiranto tak bisa menarik uang titipan tersebut dari Bambang.
Bambang terus memberikan alasan yang berbagai macam, seperti digunakan untuk usaha.
Adapun, uang yang dititipkan Wiranto disebut Adi murni merupakan uang hasil usaha kliennya.
"Tahun 2009 kan Pak Wiranto enggak menjabat di pemerintahan, tidak menjabat di mana-mana, beliau kan usaha, ya kan. Ya namanya ukuran uang segitu ya enggak besar bangetlah, kecuali sedang menjabat di pemerintahan baru dipertanyakan. Ini kan uang bisnisnya Pak Wiranto, usaha. Jadi bukan ini uang apa, uang macam-macam," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pernah Digugat 1 Triliun, Kini Wiranto Menggugat Rp 44,9 Miliar", https://www.kompas.com/tren/read/2019/11/07/060111865/pernah-digugat-1-triliun-kini-wiranto-menggugat-rp-449-miliar?page=3.
Penulis : Nur Rohmi Aida