Bu Guru SMK Jebak Siswanya Berhubungan Intim Bertiga di Kamar Kos, Begini Kronologi Aib Terbongkar

Kasus hubungan terlarang ini bermula dari seorang oknum ibu guru mengajak anak muridnya berhubungan intim bertiga di kamar kosnya.

Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Polisi menunjukkan barang bukti dan dua pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur, Kamis (7/11/2019) 

#Bu Guru SMK Jebak Siswanya Berhubungan Intim Bertiga di Kamar Kos, Begini Kronologi Aib Terbongkar

TRIBUNBATAM.id –Dunia pendidikan tercoreng akibat ulah oknum seorang guru melakukan hubungan terlarang dengan siswanya dengan cara paksa.

Kasus hubungan terlarang ini bermula dari seorang oknum ibu guru mengajak anak muridnya berhubungan intim bertiga di kamar kosnya.

Tak hanya mengajak siswanya, oknum ibu guru itu juga mengajak hubungan intim bersama pacar gelapnya dalam satu kamar.

Sang ibu guru belakangan diketahui bernama Ni Made Sri Novi Darmaningsih.

Ni Made Sri Novi Darmaningsih berusia 29 tahun,  mengajar mata pelajaran bahasa di salah satu SMK di Bali.

Sang oknum guru ini melakukan hubungan intim terlarang dengan pacarnya yakni AA Putu Wartayasa dan mengajak muridnya yang berusia 15 tahun.

AAPutu Wartayasa merupakan pria yang sudah memiliki keluarga.

"Saya terobsesi dari video. Saya pacaran sama dia (Darmaningsih) sudah hampir dua tahun. Saya juga sudah berkeluarga.Saya awalnya hanya bercanda, akhirnya pacar saya bilang salah satu siswanya ada yang bisa diajak begitu," kata AA Putu Wartayasa dikutip TribunnewsBogor.com dari tribun bali.

Sementara itu, ibu guru Novi berstatus janda muda beranak dua.

Saat ini, keduannya pun telah diamankan polisi untuk menjalani pemeriksaan.

Terjadinya adegan ranjang antara bu guru, mudir dan pacarnya ini memang tak pernah disangka-sangka.

 

Polisi menunjukkan barang bukti dan dua pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Kamis (7/11/2019).
Polisi menunjukkan barang bukti dan dua pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Kamis (7/11/2019). (Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani)

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto menjelaskan, kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini terjadi pada 26 Oktober lalu, dan baru dilaporkan oleh orang tua V pada Rabu (6/11/2019).

"Pelaku laki-laki (AA Putu Wartayasa) yang meminta kepada pelaku perempuan (Ni Made Sri Novi Darmaningsih) untuk dicarikan perempuan yang mau diajak berhubungan seks bertiga.
Kemudian pelaku perempuan menyanggupi dan dicarikan satu di antara siswa di sekolah yang dia ajar," jelasnya dikutip tribunnewsBogor.com dari Tribun Bali.

Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu I Gede Sumarjaya pada Kamis (7/11/2019) menuturkan, mulanya, siswi SMK berinisial V diajak oleh Ni Made Sri Novi Darmaningsih untuk menemani dirinya pergi ke rumah kost milik Wartayasa yang terletak di Jalan Sahadewa, Singaraja, Bali.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved