Bocah 12 Tahun di Purbalingga Dicabuli Ayah Tiri Selama 3 Tahun Hanya Karena Sering Minta Uang Jajan
Pelaku BD (38) tega mencabuli putrinya tersebut hanya karena korban sering minta uang jajan.
Lebih lanjut, kini tersangka sudah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menurut Sigit, tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda Rp 5 miliar.
Sebagai tambahan informasi, kasus serupa juga pernah terjadi sebelumnya di Purbalingga.
Melansir dari Tribun Jateng, seroang ayah tiri berinisial TY (50) tega menyetubuhi anak tirinya yang masih berusia 14 tahun.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Purbalingga pada 22 Maret 2019, Wakapolres Purbalingga Kompol Sigit Martanto mengungkapkan kalau aksi bejat TY ini dilakukan selama dua kali.
• Ramalan Zodiak Asmara Rabu 13 November 2019, Cancer Luka Lama Kembali Terasa, Pisces Tegang
• Ramalan Zodiak Kesehatan Rabu 13 November 2019, Virgo Harus Diet Sehat, Taurus Kurangi Minum Kopi
• Ramalan Zodiak Hari Ini Rabu 13 November 2019, Capricorn Semangat, Aquarius Koperatif, Pisces Ramah
Namun, aksinya yang kedua kepergok oleh istri pelaku yang juga ibu kandung korban.
Atas perbuatannya itu TY dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 287 ayat (1) KUHP tentang persetubuhan dengan anak di bawah umur di luar perkawinan.
Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
(*)