Cerita Cinta Terlarang

Guru Paksa Murid Lakukan Cinta Terlarang di Perpustakaan , Modus Rekap Nilai Ujian

Cinta terlarang antara guru dan murid kembali mencoreng dunia pendidikan

Editor: Eko Setiawan
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Kronologi Oknum Guru Cabuli Siswi SMP di Sekadau, Modus Rekap Uang Sekolah & Disekap di Perpustakaan 

TRIBUNBATAM.id - Cinta terlarang antara guru paksa  murid kembali mencoreng dunia pendidikan.

Oknum guru tersebut melakukan hubungan cinta terlarang di perpustakaan sekolah.

Modus sang guru yakni mengajak siswi untuk merekap nilai ujian sekolah di Perpusatakaan.

Aturan Baru Era Jokowi - Maruf Amin, Tahun 2020 Nikah Tak Hanya Modal Cinta, Harus Ada Sertifikasi

Ketua ARSSI Kepri:Kenaikan Premi BPJS Belum Tentu Buat Layanan RS Meningkat

Ahok BTP Diajak Jadi Bos BUMN, Pro Kontra Langsung Bermunculan, Salah Satunya Dari PDI Perjuangan

Dunia pendidikan di Kalbar kembali tercoreng karena ulah seorang oknum guru honorer di Kabupaten Sekadau.

Diketahui terduga pelaku adalah pria berinisial TG (25) yang merupakan oknum guru honorer yang bertugas di satu di antara SMP di Kabupaten Sekadau.

Unit Reskrim Polsek Sekadau Hulu, mengamankan terduga pelaku persetubuhan anak di bawah umur pada Senin (11/11/2019).

Terhadap korban SM (16) yang merupakan salah satu siswi di sekolah tersebut.

Terduga pelaku melancarkan aksi bejatnya di ruang perpustakaan sekolah.

Kronologi kejadian terjadi pada Senin (11/11/2019) sekira pukul 15.20 WIB.

Kapolsek memaparkan sebelumnya korban SM diminta oleh TG yang merupakan gurunya, untuk datang ke ruang perpustakaan.

Dengan alasan membantu merekap nilai ulangan sekolah.

"Korban diantar oleh kawannya SR (14) dengan mengunakan sepeda motor."

"Setibanya di perpustakaan, terduga pelaku TG langsung mengunci pintu dan melakukan persetubuhan terhadap korban," ungkap Kapolsek, Selasa (12/11/2019). 

Kemudian korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Sekadau Hulu.

Dan langsung ditanggapi unit Reskrim Polsek Sekadau Hulu bersama tim Lidik dari Sat Reskrim Polres Sekadau.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved