Ketua ARSSI Kepri:Kenaikan Premi BPJS Belum Tentu Buat Layanan RS Meningkat

Ketua ARSSI) Kepri dr Made Tantra Wirakesuma mengatakan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan belum tentu membuat pelayanan rumah sakit meningkat.

Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/alamudin
Ketua Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Kepulauan Riau (Kepri) dr Made Tantra Wirakesuma  

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi mengalami kenaikan dan berlaku awal tahun depan.

Hal ini setelah Presiden Joko Widodo menandatangani aturan terkait kebijakan itu beberapa waktu lalu.

Menanggapi kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini, Ketua Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Kepulauan Riau (Kepri) dr Made Tantra Wirakesuma mengatakan, pihaknya mengimbau agar masyarakat tidak salah persepsi dengan kenaikan iuran tersebut.

Karena kenaikan tersebut belum tentu akan berpengaruh dengan Indonesia Case Base Groups (INA-CBG) di rumah sakit.

"Kita tidak mau masyarakat salah mempersepsikan terkait kenaikan premi iuran BPJS kesehatan.

Karena saya pernah baca di salah satu media massa, masyarakat berharap dengan kenaikan premi pelayanan kesehatan lebih ditingkatkan.

Karena kenaikan premi belum tentu juga menaikan tarif INA-CBG rumah sakit," ujar Made, Rabu (13/11/2019).

BPJS Kesehatan Tunggak Pembayaran Miliaran Rupiah di RSUD Bintan

Tak Cuma ke RS Pemerintah, BPJS Kesehatan Juga Nunggak ke RS Swasta



Ia menjelaskan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut dipergunakan untuk menutupi defisit di BPJS Kesehatan.

"Karena kenaikan premi untuk menutupi defisit bukan untuk memperbesar layanan rumah sakit," ujar Made.

Ia juga merasa perlu menjelaskan hal tersebut, agar masyarakat tidak menuntut lebih mutu pelayanan rumah sakit ketika terjadi kenaikan premi.

"Karena kita khawatir ketika premi naik masyarakat menuntut rumah sakit masalah pelayanan.

Padahal kenaikan premi bukan untuk menambah biaya pelayanan rumah sakit tetapi untuk menutupi defisit," ujarnya tegas.

Soal keterlambatan pembayaran hak rumah sakit oleh BPJS kesehatan, Made mengatakan hal itu berdampak pada pengelolaan rumah sakit, tetapi pihaknya juga merasa sedikit tertolong karena adanya Supply Chain Finance (SCF).

"Kalo keterlambatan pembayaran memang ada dampaknya ke rumah sakit, tapi sudah ada jalan keluar dengan SCF dimana pihak rumah sakit  bisa meminjam kepada bank dengan menggunakan surat tagihan ke BPJS kesehatan," ujar Made.

Tunggakan Tahun Ini Paling Parah, BPJS Kesehatan Menunggak Puluhan Miliar

Banyak Peserta BPJS Kesehatan Turun Kelas, Menkes Beri Tanggapan, Pemerintah Akan Siapkan Subsidi

Ia menjelaskan, yang sebenarnya dikhawatirkan pihak rumah sakit ialah apabila keterlambatan pihak BPJS Kesehatan membayar maka akan dikenakan bunga.

"Cuma yang dikhawatirkan rumah sakit swasta adalah apabila pembayaran oleh pihak BPJS Kesehatan terlalu lama hingga melewati batas waktu yang ditentukan oleh bank atau tenor, kan selama 40 hari, siapa yang akan menanggung," ujar Made.

Made mengakui dengan sistem SCF merupakan alternatif yang dirasa cukup bermanfaat oleh pihak rumah sakit.

"Sistem ini merupakan solusi yang cukup bijaksana asal tidak melewati tenor yang ditetapkan oleh bank.

Memang sejauh ini pihak BPJS Kesehatan belum pernah melewati tenor tersebut tetapi kita khawatir kalo defisit berkelanjutan," ujar Made.

(Tribunbatam.id/ALAMUDIN)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved