Janda Muda di Batam Dirudapaksa Pemuda 18 Tahun, Pelaku Pepet Korban Setelah dari Kamar Mandi
Kronologi Janda Muda di Batam Dirudapaksa Pemuda 18 Tahun, Pelaku Pepet Korban Setelah dari Kamar Mandi
Janda Muda di Batam Dirudapaksa Pemuda 18 Tahun, Pelaku Pepet Korban Setelah dari Kamar Mandi
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pemuda bernama DM (18) nekat merudapaksa seorang janda berinisial NJ (25) di Kampung Seraya, Batam.
Diduga, DM (18) sudah merencanakan aksi bejatnya tersebut setelah mengamati kondisi kamar korban.
Janda berinisial NJ (25) dirudapaksa oleh DM setelah diancam akan dibunuh jika melaporkan perbuatan biadab ini kepada pihak kepolisian.
"Korban diancam jika melapor ke kami," kata Kapolsek Batu Ampar, AKP Reza Morandy Tarigan, saat memimpin konferensi pers, Selasa (12/11/2019) siang.
Apalagi, dari Reza diketahui jika DM tak memiliki pekerjaan tetap. Katanya lagi, NJ juga telah lama diincar oleh DM.
"Saat kejadian tersangka sedang mabuk," ungkapnya.
• Perempuan Ini Dipaksa Jadi PSK dan Diracun Suaminya, Padahal Sang Istri Sedang Hamil 8 Bulan
• Mahasiswi Cantik Dipukul Pacarnya Pakai Besi Hingga Jarinya Patah, Cemburu Karena Psean WA
Sementara, pantauan Tribun Batam DM selama konferensi pers tampak malu dan terus menutupi wajahnya.
Dia mengaku malu atas perbuatan biadabnya.
"Gak mau bang. Saya malu," katanya saat awak media meminta DM menengadahkan wajahnya.
Tersangka diduga telah memendam rasa cinta cukup lama terhadap NJ.
Namun akibat tak memiliki pekerjaan dan nafsu yang semakin besar, dia pun tak pikir panjang hingga merudapaksa NJ serta mengambil beberapa barang berharga milik korban.
Akibatnya, DM terancam dipenjara maksimal 12 tahun untuk tindak pidana pemerkosaan dan 5 tahun untuk tindak pidana pencurian.
Dirudakpaksa di Kamarnya
NJ, wanita berusia 25 tahun, menjadi korban penodongan, rudapaksa dan perampokan , Rabu (5/11/2019) dini hari.
Kamus besar bahasa Indonesia, KBBI 2007, memperkenalkan rudapaksa sebagai pengganti frasa pemerkosaan, atau hubungan seksual ‘terpaksa, bukan atas dasar suka sama suka, atau hubungan pernikahan.’
Nahas, insiden tindak pidana kekerasan yang menimpa gadis Nur, terjadi kala korban tertidur pulas di kamar tidur, rumah kontrakannya di Lingkungan Seraya, Kecamatan Batu Ampar, tenggara Kota Batam, Kepulauan Riau.
Kebanyakan, korbannya adalah wanita.
Pertengahan Oktober lalu, kasus serupa juga menimpa seorang mahasiswi usia 21 tahun di Batam. Belakangan, pelakunya diketahui ternyata masih mantan pacar.
• Jejali ABG dengan Tuak, 2 Pemuda di Batam Cabuli Korban saat Mabuk
Data dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Unit VI PPA Polresta Barelang Batam mencatat setidaknya ada 31 anak yang menjadi korban tindak kekerasan dan pelecehan seksual.
Kanit PPA Polresta Barelang, Iptu Drefani Diah Yunita mengatakan, selain menjadi korban, ada juga anak yang menjagi pelaku.
Ada juga kasus kekerasan terhadap perempuan sebanyak 23 kasus dan pencabulan jumlah sebanyak 13 kasus.
Sedangkan persetubuhan sebanyak sembilan kasus.
"Kalau pornografi sebanyak satu kasus, TKI sebanyak lima kasus, dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sebanyak tiga kasus. Jadi total keseluruhan pada 2017 sebanyak 115 kasus," jelas Drefani, Jumat (5/1/2018).
Rabu (6/11/2019) siang, asisten rumah tangga ini sudah melaporkan insiden ini ke Mapolres Batu Ampar.
Pelaku, diidentifikasi sebagai seorang pria muda, masih misterius.
Polisi setempat mengingatkan warga, khususnya wanita muda di wilayah urban, untuk waspada.
Peristiwa itu bermula saat N bangun dari tidurnya sekitar pukul 02.30 WIB di rumahnya di kawasan urban industri, terbesar di kecamatan Batu Ampar Batam.
Saat kejadian, sekitar pukul 02.45 WIB, Nur, baru saja terlelap dari tidurnya yang terpotong.
Dalam keterangannya di polisi, Nur sempat ke toilet di luar kamar tidurnya.
Kurang lima menit, Nur kembali ke kamar, melanjutkan tidur.
Namun, lelapnya belum kembali, dalam keadaan remang-remang di kamar, seorang pria telah berdiri di samping ranjangnya.
Si pria ilangsung menodongnya dengan pisau.
Nur lalu dipaksa (rudapaksa) berhubungan badan.
Setelah berbuat bejat, pria ini pun kabur dengan membawa barang berharga milik N berupa telepon genggam merek Oppo F11 Pro berwarna hitam.
Dari peristiwa itu, N mengalami kerugian sebesar Rp 4,9 juta dan masih trauma hingga dirinya selesai membuat laporan ke Kepolisian Sektor (Polsek) Batu Ampar Batam.
Kapolsek Batu Ampar Ajun Komisaris Polisi (AKP) Reza Morandy Tarigan, meningtakan warga khususnya urban dan pendatang untuk waspada.
Pihaknya masih enggan mengomentari laporan ke markas polisi level urban (kecamatan kota).
Pria asal Sumatera Utara ini berjanji akan menyelenggarakan konferensi pers terkait kasus ini.
"Nanti kami rilis ya," tulisnya via pesan Whatsapp, Rabu (6/11/2019). (tribunbatam.id/dipanusantara)
Di Batam, aksi rudapaksa diseratai perampokan adalah kriminalitas umum dan kerap terjadi.
Medio Oktober 2019 lalu, kisah nahas serupa juga menimpa wanita muda di kawasan urban Indusyri di Batam.
PR (21) mahasiswi di sebuah universitas di Batam, Kamis (17/10/2019) lalu, dirudapaksa mantan pacarnya sendiri.
BW mantan kekasih PR, dibekukpihak berwajib Kamis (17/10/2019), di seputaran Batuaji, Batam.
Kejadian nahas yang menimpa PR terungkap setelah korban melaporkannya ke polisi.
Melansir laman Tribun Batam, Minggu (20/10/2019), Kapolsek Batuaji Kompol Syafruddin Dalimunthe mengungkapkan, korban dan pelaku berstatus sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Batam.
"Jadi awalnya korban dan pelaku pacaran. Namun BW ini ketahuan selingkuh. Jadi PR memutuskan cintanya," ungkap Syafruddin.
PR juga masih menjaga komunikasi yang baik dengan sang mantan.
"Mungkin karena mereka satu kampus," imbuh Syafruddin.
Dari pengakuan korban, pelaku melakukan hal keji tersebut saat mendatangi kos korban, di kompleks perumahan di Batuaji, Batam, Provinsi Kepri.
Kejadian nahas tersebut terjadi pada Senin (14/10/2019) sekitar pukul 22.00 WIB.
Korban yang tak terima perbuatan pelaku, melaporkannya ke polisi.
"Dari keterangan sementara, pelaku melakukan pemaksaan dengan mencekik leher korban dan mendorong masuk ke dalam kamar," ujar Syafruddin.
Setelah korban menjalani visum, bagian kemaluan PR mengalami luka.
Sementara itu kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihak berwajib.
"Kasusnya masih kita kembangkan, apakah ada motif lain, atau hanya karena cintanya sudah tidak diterima lagi," kata Syafruddin.
Atas perbuatan keji tersebut, BW dikenakan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(tribunbatam.id/dipanusantara)